Dikabarkan JP PUB dan KTV Akan Ditutup, Rida Herawati : JP PUB Dan KTV Tidak Ditutup Juga Tidak Disegel

Dok : Mirwansyah, SH., MH., Didapingi Perwakilan Dari Management JP PUB & KTV (foto/Rinda).

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Hiburan malam JP PUB & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Kota Pekanbaru. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut sempat menjadi buah bibir bahkan telah terjadi penolakkan dari berbagai kalangan. Rabu (14/12/22).

Atas keberadaan JP PUB & KTV ini ratusan masyarakat dan beberapa elemen merasa risih dan menolak keras tempat hiburan malam JP PUB dan KTV tersebut. Sebab, menurut beberapa sumber, bahwa tempat lokasi JP PUB dan KTV sangat berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren dan sekolah. Selain itu, tempat hiburan malam JP PUB dan KTV dikabarkan tidak mengantongi beberapa Izin.

Atas Dasar itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pihak Menagement JP PUB & KTV, Pihak Satpol PP, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan masyarakat.

Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/22) itu, akhirnya mendapat titik terang.

Dimana, dalam rapat yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, terkuak bahwa tempat hiburan malam tersebut ada beberapa yang ada izin dan ada yang tidak atau belum terverifikasi.

“PUB memang belum ada Izin nya, dan itu nanti kita minta kepada pemko untuk menutup sementara sebelum persyaratannya/izin nya dilengkapi semua. Sementara, Karaoke bisa di buka karena memang izin hanya untuk usaha Karaoke saja, “sampaikan Doni.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan, PT Khai Citra Gemilang (Joker Poker) sudah mempunyai beberapa dokumen.

Selain itu, kata Akmal Kairil, Tempat Hiburan malam JP PUB & KTV tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.

Menurutnya, Pihak KTV Joker Poker sudah mengurus perizinan dan ada beberapa dokumen yang mereka lengkapi, namun izin yang keluar tersebut barulah KBMI Karaoke. Dan untuk KBMI Karaoke tersebut mengacu kepada OSS terbaru yang termasuk dalam resiko rendah dan terbitnya otomatis oleh PKMP pusat dan perizinan tersebut bukan diterbitkan oleh dpmptsp kota Pekanbaru.

“Karna sesuai dengan regulasi Cipta Kerja yang membagi kewenangan pelaku usaha menjadi pelaku usaha resiko rendah, pelaku usaha resiko menengah – tinggi, dan pelaku usaha resiko tinggi. Sehingga Perizinan karaoke tersebut bisa terbit tanpa sepengetahuan oleh pemerintah Kota Pekanbaru, “jelas Akmal Kairil.

Disebutkanya, untuk pelaku usaha dengan kategori resiko rendah ini seperti Usaha Karaoke itu proses perizinan mereka dikeluarkan otomatis oleh PKMP pusat melalui sistem online yang berlaku.

“Salah satunya termasuk perizinan usaha karaoke KTV Joker Poker yang termasuk kedalam kategori pelaku usaha rendah, “imbuhnya.

Sementara, kata Akmal Kairil, untuk kegiatan PUB sendiri itu termasuk kategori resiko pelaku usaha menengah keatas, dan perizinannya langsung kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

“Jadi, Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke. Karena yang ada izin nya hanya untuk usaha karaoke saja, “pinta Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru itu.

Meski diperbolehkan beroperasi, lanjut Akmal Kairil, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka DPMPTSP tindak tegas, “tegas kepala DPMPTSP itu.

Sebelumya, Pihak management JP PUB KTV Rida Herawati dengan suara lantang mengatakan, JP PUB dan KTV tidak ditutup juga tidak disegel.

Ia pun menegaskan, pihaknya meluruskan informasi yang telah beredar di kalangan masyarakat selama ini. Dirinya berharap, jangan digiring dengan di bangun opini yang menjatuhkan JP PUB & KTV.

“Saya tegaskan JP PUB dan KTV tidak disegel dan tidak dicabut Izin nya, karena murni telah memiliki izin. Tolong jangan dibangun opini, yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat, “tegasnya.

Reporter : Rinda

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*