Diduga Gelapkan Uang Rp 176 Juta, Karyawan MKJP FOODS di Tangkap Polisi

Dok : Pelaku Dugaan Gelapkan Uang Rp 176 Juta di Polsek Tenayan Raya. (Foto/Siak)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Seorang Karyawan MKJP FOODS yang berada Komplek Pergudangan 3IN1 tepatnya di Jalan. Imammunandar Kelurahan Tangerang Timur Kec. tenayan Raya Kota Pekanbaru, berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Selasa (13/12/22), sekira pukul 14.00WWIB.

Tersangka Ferdi Tofani (45) Warga Jalan Gunung Kelabat angkatan 45 No.20 RT.01 RW.01 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terpaksa berurusan di Polsek Tenayan Raya lantaran diduga telah menggelapkan uang tagihan 45 Konsumen perusahaan MKJP Foods dengan total kerugian sebesar Rp176 juta.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyamboddo mengatakan, Ferdi ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Selasa, (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksinya itu dilakukan pada Sabtu, (10/12/2022) di komplek pergudangan 3IN1 Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

“Korbannya Muhammad Faisal Pane. Ia melaporkan bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang tagihan dari 45 konsumen di perusahaannya, “ujar Kapolsek pada media ini, Kamis (15/12/22).

Berawal, Sekitar Pukul 13.00 Wib Pelapor Muhammad Faisal Pane mengecek data pembukuan yang ada di dalam sistem keuangan perusahaan MKJP FOODS, lalu pelapor melihat ada kejanggalan pada data konsumen tersangka, bahwa ada 45 orang piutang konsumen yang terdata di dalam sistem belum terlunasi.

“Selanjutnya pelapor meminta bawahannya bernama MULIANI untuk melakukan pengecekan melalui telepon kepada 45 orang konsumen tersebut, dan 45 orang konsumen tersebut menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada tersangka. Selanjutnya, pelapor bertanya langsung kepada tersangka masalah uang dari konsumen tersebut dan tersangka mengakui bahwa semua uang tersebut telah terpakai oleh tersangka, “jelas Kapolsek.

Tak terima dengan ulah karyawannya tersebut pihak perusahaan langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dalam jabatan dengan membawa terlapor beserta barang bukti.

“Atas kejadian tersebut perusahaan MKJP FOODS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.176.000.000, “imbuh Harry Priyamboddo.

Berdasarkan laporan Polisi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dengan hasil bahwa terlapor patut diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan tersebut.

“Setelah melakukan kordinasi penyidik langsung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka kemudian tersangka dimasukan kerumah tahanan Polsek Tenayan Raya,”tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.

(Rinda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*