Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Polsek Tampan Pekanbaru berhasil tangkap pelaku Curanmor Roda dua dan penadah hasil kejahatan yang terjadi (TKP) Jalan Kamboja Kosan AL-IHSAN Kel Binawidya Kecamatan Binawidya Kota Pakanbaru, Senin (9/01/2023).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menerima laporan Polisi tanggal 05 Januari 2023 dengan korban Aiman Naufali (21 tahun) melaporkan tentang telah terjadi Curanmor Roda dua miliknya.
Berdasarkan Laporan Polisi Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dan ungkap terhadap pelaku.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal Pada hari hari Kamis (05/01) sekira pukul 07.00 wib, korban hendak pergi kuliah namun tidak menemukan lagi sp motor miliknya yakni Honda beat dengan nomor Polisi BM 6020 IN Yang mana pada malam sebelumnya Rabu(4/01) sekira pukul 22.00 wib korban memarkirkan di depan kost (tkp).
Berkat kerja keras team Opsnal dilapangan Polsek Tampan berhasil melakukan penyelidikan disebuah rumah jalan Eka Sari Labuh Baru Timur dan team opsnal melakukan pengeledahan rumah dan ditemukan TNKB sp motor milik korban yang hilang “Ujar Kapolsek.
Pemilik rumah bernama FS (40 thn) ini mengakui bahwa kendaraan sepeda motor hasil curian yang dititip oleh pelaku ZH (46 tahun) dan pelaku DR (44 tahun) sudah diambil kembali dan kendaraan Sp motor beat tersebut sudah di jual.
Penangkapan terhadap tiga pelaku dapat kita (Polri) tangkap pada Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di tkp, pelaku mengakui perbuatannya dan kita amankan ke Polsek Tampan guna mempertanggungjawabkan jawaban perbuatannya, dan ketiga Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “Terang Kapolsek.
Adapun Barang bukti yang dapat kita sita dari pelaku berupa TNKB SP Motor beat BM 6020 IN, -3 (Tiga) Buah Kunci L, dan 2 (Dua) Buah Anak Kunci l.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Editor : Afdal
Leave a Reply