Dear #SobatPajakPKU, Begini Cara Mudah Daftarkan PBB Anda

Dok : PJ Walikota Muflihun (Kiri) Bersama Kepala Bappenda Alex Kurniawan (Kanan). (Foto/Pekanbaru)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jl. Teratai No. 81 ini. Tak ayal, dukungan teknologipun dibutuhkan agar urusan tersebut menjadi lebih mudah dan praktis. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si yang termutakhir lebih viral dengan sebutan Kaban Akur pada Jumat (13/01/2023).

Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Memang sejak ditukangi ‘duet’ Akur dan Ade, berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan di organisasi yang dipimpinnya. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru”.

Kepiawaian Bapenda tersebut tercermin dari kenaikan realisasi pajak daerah hingga 24% secara tahunan atau year-to-year (YtY) menjadi 718 Miliar per Desember 2022. Pertumbuhan positif realisasi tersebut untuk 5 tahun terakhir secara berurutan mulai tahun 2018-2022 adalah 499 M, 620 M, 573 M, 587 M dan 718 M.

“Rewardnya, Pemerintah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, salah satunya lewat aplikasi ini” ungkap Akur lagi.

Eks. Kadis Ketapang, yang saat ini juga diamanahkan selaku Plt. Kadispora Pekanbaru ini berharap dengan adanya kemudahan tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tapi dia tidak menampik pada kenyataannya masih terdapat kendala seperti sosialisasi layanan yang belum merata sehingga masih ada masyarakat yang belum mengetahui akan layanan tersebut. Didampingi Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Ade Rinaldi, SE, mereka mengungkapkan cara mudah berurusan pajak daerah, utamanya PBB yang merupakan salah satu objek pajak yang dikelola Bapenda Pekanbaru, melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Cara Daftar PBB di Smart Tax Pekanbaru
Salah satu fitur pada aplikasi Smart Tax Pekanbaru adalah Pendaftaran PBB. Dengan menggunakan fitur ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pajaknya dengan mudah. Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan akun kemudian dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir, melengkapi syarat administrasi dengan melakukan upload berkas, upload foto objek pajak, dan mengisi koordinat letak objek pajak.

Untuk melakukan pendaftaran PBB, wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan klik Daftar Akun kemudian mengisi data NIK, Nama, Email, Alamat Lengkap, No HP, dan Password. Jika sudah mendaftar, wajib pajak dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan Password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya Wajib pajak dapat mengajukan Permohonan secara daring untuk pengurusan Pendaftaran Objek Pajak Baru ataupun Balik Nama, Pembetulan, Pindah Kelurahan dan Pemecahan Objek Pajak PBB. Berkas yang harus disiapkan dalam tahapan ini adalah KTP, NPWP, Surat tanah, Jika ada bangunan maka lampirkan foto bangunan, Jika waris maka lampirkan surat waris, suket meninggal dunia, dan KTP waris. Semua berkas tersebut hanya perlu diupload dalam aplikasi tersebut, sehingga wajib pajak tidak perlu mencetak dan membawa hardcopy ke Bapenda, semua selesai dalam genggaman handphone wajib pajak.

Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan tersebut, petugas akan memproses berkas wajib pajak hingga diterbitkan SPPT PBB dan wajib pajak dapat men-download langsung dari aplikasi “SMART TAX PEKANBARU”.

Cetak SPPT PBB
Cetak SPPT PBB adalah fitur untuk download dan cetak SPPT tahun berjalan. Wajib pajak hanya perlu memasukkan NOP kemudian akan muncul SPPT tahun berjalan.

Cek Tagihan PBB Cek Tagihan PBB adalah fitur untuk mengecek dan mencetak tagihan PBB. Wajib pajak hanya perlu memasukkan NOP kemudian akan muncul data tunggakan per tahun dan total tagihan PBB NOP tersebut.

Secara lengkap dapat dilihat tutorialnya melalui laman Youtube Bapenda Pekanbaru di https://www.youtube.com/watch?v=URv40lTAtbs

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, Akur menegaskan masyarakat tetap dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl. Teratai, UPT di Kecamatan dan Gerai Layanan Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

“Mudah mudahan informasi ini bermanfaat, sehingga masyarakat betul-betul merasakan kemudahan dan kemurahan lewat layanan yang telah kami sediakan” ujarnya.

Rinda..

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*