Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Dok : Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. (Foto/Sp)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Polda Riau gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu sebanyak 276 kg jaringan internasional, bertempat di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Rabu (01/02/2023).

“Pengungkapan kasus tersebut petugas terpaksa menembak mati salah satu dari lima tersangka, karena dinilai mengancam keselamatan petugas, pelaku berinisial RF, ia melawan saat hendak ditangkap dan mengancam nyawa petugas, maka dari itu petugas melakukan tindakan tegas dan terpaksa menembak mati pelaku tersebut, sebelum melumpuhkan pelaku pihaknya telah memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, namun pelaku menghiraukan petugas,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Moh. Iqbal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pada hari Minggu tanggal (29/01/2023), saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di SPBU Jl. Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, setelah petugas di TKP ternyata bener ada pelaku berinisial SUP yang mengendarai mobil Pick up, dan membawa Shabu-shabu di belakangnya di tutupi dengan kelapa agar barang tersebut tidak kelihatan.

Setelah itu pelaku berinisial SUP tersebut di interogasi petugas, ia mengaku hendak melakukan transaksiĀ  barang tersebut di Jl. Rambutan 3 dan petugaspun membututinya dari belakang. Setelah sampai dilokasi ada mobil Innova yang telah menunggunya, untuk mengambil Shabu-shabu yang akan di antarkan, di dalam mobil tersebut ada 4 pelaku yang akan melakukan transaksi barang tersebut.

“Saat petugas hendak menangkap, pelaku tersebut berupaya untuk melarikan diri dari petugas, dan mengarahkan mobilnya ke arah petugas, dan petugaspun memberikan tembakan peringatan namun diabaikan pelaku, lalu petugas melakukan tindakan tegas dengan cara menembak mati salah satu pelaku, “ujar Sunarto.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau ini bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu, 276 kg Shabu-shabu, 10 unit hanpone, Uang tunai sebesar 136.600.000, dan 4 pelaku berinisial SUP, BUT, GUS, AID dan RF dua diantara pelaku tersebut masih tergolong pelajar.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, Junto pasal 112 ayat 2, Junto 132 ayat 1, dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan acaman hukuman mati, “tutup Sunarto.

Reporter : Irgi
Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*