PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Seorang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai relationship manager RM atau marketing pada bank PT Bank CIMB Niaga TBK Cabang Pekanbaru Syariah di Jalan Glugur Ujung Tangkerang Utara Bukit Raya, Kelurahan Bebatuan Kulim, Pekanbaru berhasil di amankan Tim Opsnal Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (4/2/23) lalu.
Polda Riau. SAL (32) yang tengah hamil 7 (tujuh) bulan ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan dana nasabah dengan mengatas nama Bank dan Pemerintah yang merugikan para korban mencapai 6,790 Miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa tersangka pada saat itu bekerja selaku relationship manager atau marketing menawarkan dan menjual produk obligasi Pemerintah atau Fix Rate (FR) kepada nasabah dengan menjanjikan keuntungan 9,5% per-bulan, prioritas PT Bank CIMB niaga tbk cabang Pekanbaru Syariah.
“Modus tersangka menjanjikan keuntungan 9,5%, korban tertarik, sehingga Korban mentransfer uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka, kemudian tersangka menyerahkan trade confirmation palsu, “jelas Sunarto saat konferensi Pers di Halaman Polda Riau, Selasa (7/2/23).
Namun ketika para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang dijanjikan tersangka namun tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap
Alhasil, setelah para korban konfirmasi langsung pada pihak PT Bank CIMB Niaga TBK Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan PT Bank CIMB Niaga TBK
“Tersangka melakukan manipulasi dengan menjual produk di atas namakan dari pemerintah yang dikelola oleh bank, ternyata itu tidak ada, jadi ini murni dari kelicikan tersangka, “ungkap Sunarto.
Menurut keterangan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh SAL untuk bermain trading dan juga untuk keperluan pribadi
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, di samping itu juga penyidik masih melakukan penyelidikan tentang trading. Kemungkinan hasil kejahatan ini dirubah bentukan dari barang ke simpanan uang.
Lanjut Kabid Humas Polda Riau ini bahwa tersangka SAL di tangkap di sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/23) sekira pukul 23.45 WIB.
“Tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang republik Indonesia nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal 200 miliar rupiah, “tutup Sunarto. (Man)
Leave a Reply