Desa Dayun di Usul Desa Antikorupsi, Tim KPK Buktikan Melalui Observasi Karena Di Nilai Baik Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dok : Sekda Kab Siak H.Arfan Usman Dan para Pejabat Siak di kecamatan Dayun. (Foto/Siak)

DAYUN, Siletperistiwa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Siak H.Arfan Usman mengatakan pemerintah kabupaten Siak lewat program desa antikorupsi tahun 2023 mengusulkan kampung dayun sebagai percontohan desa antikorupsi yang bisa mewakili desa dari tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional.

“Program desa anti korupsi ini, merupakan program unggulan KPK di mulai sejak 2022 lalu. Hari ini kita mendampingi tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 KPK RI di kampung dayun, Kecamatan Dayun kabupaten Siak, ”ujar Arfan Usman di temui usai acara di dayun, senin (13/2/2023) siang.

Di usulnya kampung dayun dalam penilaian observasi program desa antikorupsi tahun 2023, menurutnya kampung dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, di buktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa juga baik.

“Kita berharap observasi program desa antikorupsi tahun 2023 dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga desa dayun di tetapkan sebagai desa anti korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi desa lain, untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel,”sambung Arfan.

Ketua tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anisa Nurlitasari mengatakan program desa antikorupsi dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa.

Dana desa dimulai sejak tahun 2015 hingga 2022 kemarin, dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat cukup besar, berjumlah Rp 468 triliun dimana setiap desa bisa mendapatkan dana Rp 900 juta samapi dengan Rp 1,2 Milyar. Tujuan dana desa untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi bagaimana dengan pengelolaannya, apa pengelolaannya sudah benar. Apakah sudah paham terkait pemanfaatannya.

“Jika di lihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana desa. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus 73 pelakunya kepala desa dan perangkat desa. Kasus-kasusnya itu apa, proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana desanya, dokumen-dokumen yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan lain-lain,”paparnya.

Karena itu, lanjutnya KPK bekerjasama dengan kementrian terkait yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan para Konsultan. Kami menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan desa anti korupsi, Kemudian KPK meluncurkan program membangun desa antikorupsi tahun 2022 menjadi program unggulan.

“Melalui program desa antikorupsi kita harapkan unsur pemerintah desa, masyarakat memahami tujuan dana desa. Pemerintah tidak bisa fokus membangun di pusat saja, namun juga fokus membangun di desa sebagai sentral pemerintahan terkecil. Karena itu kita dukung tata laksananya bagus, laporannya transparan, akuntabel, kemudian juga pengelolaan dana desanya dapat di pertanggung jawabkan. Kami sangat konsen disini terkati pemanfaatan dana desa,”kata dia.

Ia menyampaikan, tujuan utama dari observasi program desa antikorupsi tahun 2023 ini Kata dia, ingin memastikan kesiapan desa apakah sudah dapat memenuhi indikator yang sudah di tetapkan. Kemudian juga mengecek sarana dan prasarana dan antusiasme masyarakat bagian dari penilaian desa anti korupsi itu sendiri.

“Paling tidak ada 5 Indikator besar yang kita nilai bagaiman terkati tata laksana, pertanggungjawaban keuangan, peran serta masyarakat, dokumen kelengkapan serat Sarana pra sarana nya. Kami melihat Desa dayun memiliki kelebihan tersendiri salah satunya website yang cukup aktif kelengkapan informasinya yang transparan termasuk sarana dan pasarannya. Tetapi nanti akan kita buktikan melalui observasi ini, “tutupnya. mediacentersiak/hms RK.

(Zulfahmi ,S.Pd.I)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*