JAKARTA, Siletperistiwa.com – T Nazir Sultan Siak Ke XIII Sri Paduka DYM Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin sebagai salah satu Narasumber Symposium Nasional di hadapan Para Raja, Ratu & Sultan se-Nusantara serta undangan lainnya, tanggal 22-24 Februari 2023 di Hotel Grand Paragon Jakarta. Saat itu T Nazir didampingi oleh Datok 50 Seri Junjungan DR M Yusuf SH MH dari Kesultanan Siak dan Datok Yan Faizal.Thema Symposiun : “Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan-Kesultanan di Awal Proklamasi Kemerdekaan RI”. Demikian dilaporkan oleh Kepala Bagian Administrasi Kesultanan Siak Dr H Misri Hasanto M.Kes Minggu ,26 Februari 2023 di Pekanbaru.
Ketua Umum LKPASI Datuk Juanda selaku penyelenggara acara mengatakan bahwa Symposium ini merupakan tindaklanjut dari Symposium tahun 2022 dan Maklumat Para Raja/Sultan/Ratu, bentuk menagih janji Presiden RI Joko Widodo saat menerima para Raja, Sultan, & Ratu di istana Bogor tahun 2018 yang lalu, dimana Presiden berjanji akan mengembalikan dan memfasilitasi Hak hak Masyarakat Adat Nusantara jika ada Datanya.
Selanjutnya Datuk Juanda menuturkan sebagai Dasar hukum Symposium ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 bahwa Tanah Swapraja diambil alih peruntukannya dibagi 3 yaitu kepada : Pemerintah, Masyarakat eks pemilik tanah Swapraja yang diambil aleh kepemilikannya oleh Pemerintah dan Masyarakat diberikan ganti rugi kepada Ahli Waris/Pemiliknya. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 membuka ruang Tanah Swapraja dikembalikan kepada penerus Swapraja dengan syarat dikelolanya sendiri.
Pada kesempatan tersebut Sultan Siak Ke XIII yang bergelar Sri Paduka DY,MM Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin yang diberi waktu dalam sambutannya berharap Pemerintah Indonesia mengakui hak Masyarakat Adat Daerah sesuai dengan sejarah Raja- raja, kesultanan, ratu dan kepala Suku Adat masing-masing Daerah.
Sultan juga berharap agar Pemerintah Indonesia memberikan Daerah Istimewa (swapraja) kepada Daerah dengan Masyarakat Adat yang memiliki adat dan budaya khusus/Istimewa, sesuai dengan PP Nomor 224 tahun 1961 dan PP Nomor 18 tahun 2021.
Disamping itu dirinya juga meminta Pemerintah Indonesia melibatkan Masyarakat Adat melalui Raja-Raja, Sultan, Ratu maupun Kepala suku Adat dalam mengelola aset komunal Istana, Tanah Adat, Harta/Barang
warisan, Adat dan Budaya Daerah masing-masing, sebagai bagian budaya Nasional.
Kesultanan Siak bersama dengan Pemerintah Indonesia atas kesadaran Sultan sendiri dan mendapat Daerah Istimewa (swapraja) pada tahun 1950, sebagai kepala daerah swapraja adalah ditunjuk langsug Sultan Syarif Kasim ll oleh Presiden Soekarno saat itu”, dengan tunjangan jabatan Rp 4.000,- saat itu ujarnya.” Namun Swapraja Siak saat ini hilang entah kemana dan tak jelas keberadaannya.
Salah satu bukti jasa yang diberikan oleh kerajaan Siak, Sultan Siak berjasa besar menyumbang 13 juta Golden kepada Pemerintah Indonesia sebagai modal awal kemerdekaan. Untuk itu segera kembalikan Daerah Istimewa (swapraja) Siak yang telah ada sejak tahun 1950 tersebut sebagai upaya Pelestarian Adat dan Budaya Melayu Riau dan Kepulauan Riau, tutur Sultan dengan semangat.
Presiden RI Joko Widodo mengutus staf Ahli Kepresidenan DR Ali Muchtar Ngabalin untuk membuka Symposium & menerima Petisi Raja, Ratu dan Sultan se-Nusantara. Dalam kata sambutannya Ngabalin siap menerima Petisi ini dengan prosedur sesuai konstitusi Negara. Saat yang bersamaan DR Ngabalin mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-3 LKPASI dengan memotong Tumpeng ulang Tahun yang didampingi oleh Ketum LKPASI Datuk Juanda, Ketua Dewan Pendiri LKPASI Prof DR Juajir S, dan Sekjen LKPASI DR Ruliah SH MH serta para Raja, Sultan dan Ratu yang hadir.
Narasumber lainnya Prof DR Juajir S Kertanegara SH MH sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri LKPASI dalam pemaparan Makalahnya dengan Tema : Rekonstruksi Eksistensial Masyarakat Adat Nusantara Untuk Percepatan Pencapaian Kesejahteraan Rakyat merekomendasi agar Pemerintah RI seyogyanya merespon secara positif tuntutan para Pemangku Adat Nusantara dengan membentuk Peraturan Presiden RI yang mengatur : Revitalisasi Keraton sebagai Pemajuan Kebudayaan Nusantara, pengelolaannya dikembalikan kepada Pemangku Masyarakat Adat dengan dukungan anggaran Pemerintah (APBD/APBN).
Selanjutnya tentang pemberian Fasilitasi dan kemudahan dalam rangka Sertifikasi Tanah Ulayat, Tanah Suku, dan Tanah Swapraja dengan status Hak Komunal masyarakat Adat Kerajaan/Kesultanan. Serta Penetapan Partisipasi Interest dan atau kompensasi dan atau dalam penyertaan modal Masyarakat Adat Kerajaan/Kesultanan, Tutur Prof Dr Juajir saat tampil memaparkan makalahnya.
Peserta Symposium yang hadir lebih dari 200 terdiri dari Para Raja, Sultan, & Ratu sebanyak 50 orang, Perwakilan DPW LKPASI se-Indonesia, Tamu undangan, Tokoh Nasional, Tokoh Adat, ada juga dari Luar Negeri, diantaranya Perwakilan Kerajaan Ingris dan Belanda. Sehingga acara Symposium ini juga diliput secara Nasional dan Internasional, ujar Sultan Siak.
Leave a Reply