Tenda Elektrik Masjid Agung An Nur Prov. Riau Rusak, Sugeng : Terpalnya Berkualitas, Bisa Bertahan Puluhan Tahun, Tapi Kok Ini Bisa Hancur Ya?

Dok : Payung elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau Rusak. (Foto/Ist)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Proyek tenda mewah elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau bakal molor kembali. Hal ini menyusul rusaknya tenda tersebut akibat hempasan hujan yang menerpa Kota Pekanbaru, Sabtu (25/3/2023) sore kemarin.

Berdasarkan foto-foto yang beredar, kerusakan terjadi pada dua tenda yang sudah dipasang oleh kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri. Terlihat tenda berwarna putih kream tersebut sudah turun ke bawah. Sementara, jari-jari besi penahannya pun sudah melengkung.

“Katanya, terpalnya berkualitas, yang bisa bertahan dan tidak lapuk selama puluhan tahun, tapi kok ini bisa hancur ya?,” Kata Sugeng Pranoto Sekretaris Komisi IV DPRD Riau.

Namun, kerusakan yang terjadi pada payung elektrik dengan total anggaran Rp 42 miliar ini menimbulkan keraguan atas daya tahan dan kualitas proyek. Dengan biaya yang cukup besar tersebut, seharusnya tenda tersebut dapat dibangun dengan mempertimbangkan faktor-faktor perubahan alam, khususnya hujan.

“Apapun ceritanya, akan saya laporkan kasus proyek tersebut ke KOMISI IV DPRD RIAU, KEJATI RIAU, KEJAGUNG RI, dan KPK RI, “ujar Cep Permana Galih selaku koordinator lapangan aksi pada media ini, Senin (27/3/23).

Molornya pengerjaan proyek dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan kontraktor yang dimenangkan oleh Pemprov Riau sebagai pelaksana kegiatan. Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.

Cep Permana Galih menyampaikan bahwa dalam aksinya nanti akan menuntut :

  1. Meminta kepada KEJATI RIAU, KEJAGUNG RI, dan KPK RI untuk memanggil & memeriksa Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan pihak PT Bersinar Jesstive Mandiri atas dugaan praktek korupsi terhadap PROYEK PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG AN-NUR PROVINSI RIAU dengan anggaran sebesar 40,7 M yang membengkak menjadi 42 M, proyek tersebut tidak tuntas sampai sekarang yang berujung proyek tersebut hancur lebur dan rusak. Bahkan, pada Desember 2022 pihak Dinas PUPR PKPP Riau memberikan kesempatan 50 hari kepada pihak PT Bersinar Jesstive Mandiri untuk menyelesaikan proyek tersebut sampai tenggang waktu 16 Februari 2023, karena belum juga tuntas maka di berikan kesempatan kedua selama 40 hari sampai pada 28 Maret 2023, proyek tersebut pun belum juga selesai alias mangkrak. Kami ZAR (Zona Aktivis Riau) menduga adanya permainan terselubung yang di sinyalir di dalamnya terdapat praktek korupsi besar-besaran, karena dengan anggaran sebesar itu PROYEK PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG AN-NUR PROVINSI RIAU sampai sekarang belum juga selesai, bahkan di tengah perjalanan proyek tersebut pun rusak parah.
  2. Meminta kepada Dinas PUPR PKPP Riau untuk melakukan blacklist kepada PT Bersinar Jesstive Mandiri dan memberikan sanksi denda kepada PT tersebut, lalu menggantikan PT tersebut dengan PT lainnya yang lebih amanah terhadap PROYEK PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG AN-NUR PROVINSI RIAU karena kami ZAR (Zona Aktivis Riau) menilai bahwa PT Bersinar Jesstive Mandiri tidak mampu untuk menyelesaikan proyek tersebut dan kami menduga proses pembangunannya tidak serius.
  3. Meminta kepada KOMISI IV DPRD PROVINSI RIAU untuk melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) turun langsung ke lokasi proyek dan memanggil Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan pihak PT Bersinar Jesstive Mandiri mengenai PROYEK PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG AN-NUR PROVINSI RIAU yang tak kunjung selesai bahkan pembangunan tersebut rusak parah.

Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek.

Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu.

Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*