
SIAK, Siletperistiwa.com – Banyak sebagian kepala Kampong (Kepala Desa – red) yang memang apakah tidak paham atau sengaja tidak mau berkoordinasi dengan perintah kecamatan atau kabupaten jika tersandung kasus hukum didalam menjalankan roda pemerintahan didesa terutama tersandung kasus hukum administrasi (Perdata).
Kabag hukum Setda kabupaten Siak As Rafly SH ,MH 29/3 ketika ditemui diruangannya oleh media ini ,sambil berbincang ditanya terkait banyaknya kasus – kasus yang menimpa kepala Kampong didalam bertugas di desanya, khususnya kasus administrasi seperti persoalan surat menyurat tanah, kenapa kuasa hukum dari pemerintah daerah seakan tidak tanggap terhadap persoalan yang dihadapi para jajaran kepala Kampong.
Menanggapi hal ini Kabag hukum As Rafly menuturkan bahwa sebenarnya pemerintah daerah siap ,namun seharusnya sebagai kepala desa atau kepala Kampong yang tersandung hukum administrasi atau sebagainya dalam bekerja harus lah berkoordinasi, atau menyurati atasan minta pendampingan hukum, namun yang terjadi selama ini terkadang kepala Kampong itu sendiri tidak mau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
“Seharusnya kepala desa (kepala Kampong) tau atasan mereka adalah Bupati ,karena yang melantik mereka bukankah bupati , justru itu Surati dalam bentuk surat ke atasan nanti surat tersebut diteruskan kebagian hukum untuk dipelajari dan ditindak lanjuti tergantung catatan yang di berikan atasan, “ujar Rafly.
Yang terjadi saat ini barangkali kurangnya pemahaman dari kepala Kampong atau mereka menganggap bisa diselesaikan sendiri, sebenarnya pihak hukum siap mendampingi atau pun siap menerima koordinasi dari kepala Kampong itu sendiri jika mereka datang ke pihaknya, “tutur Rafly menambahkan.
Dan didalam pendampingi kami selaku Kabag hukum di Sekretriat daerah dalam pendampingan tidak pernah memungut atau meminta biaya kepada kepala Kampong, karena memang sudah tugas kami dan sudah ad anggarannya.
Ketika disarankan oleh media ini sepertinya kepala desa (kepala Kampong – red) khususnya di kabupaten Siak harus di beri pembekalan dan bimbingan, menanggapi hal ini Rafly mengatakan mungkin harus demikian pak , karena selama ini terkadang kepala desa itu sendiri yang enggan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemda, pihaknya selalu terbuka dan ada juga kepala Kampong ( kepala desa – red) yang datang dan menyurati minta dampingi bantuan hukum ,ada bukan tidak ada, “tutur Rafly mengakhiri.
(Zulfahmi, S.Pd.I)
Leave a Reply