MELAWI, Siletperistiwa.com – Bermula dari salah satu kegiatan proyek Jalan Pengaspalan di Jln. Toyob Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang di terbitkan oleh salah satu Media Online 12/12/2022, yang berjudul “Diduga Kerja Tidak Sesuai RAB Jalan Toyob Belum Lama di Kerjakan Tapi Sudah Rusak, Instansi Terkait Diminta Tindak Tegas dan Tinjau Kembali Kegiatan Tersebut” yang di laksanakan oleh Cv. Daylin Makmur Sejahtera.Kamis(27/4)
Firdinando Octav Bromatra Alias Cinan dan Tejo melakukan tindakan penyerangan serta Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan KlewangNews.com., Rabi di Jalan Juang Warkop Hotel Rajawali Desa Tanjung Niaga, Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi tertanggal 13/12/2022. Sehingga Berujung Rabi membuat Laporan Polisi di Mapolres Melawi, Kalimantan Barat. Senin, 10/04/2023.
Saat di wawancarai media ini, Rabi menyampaikan “untuk dapat diketahui bahwa koornogis persolan tersebut bermulanya dari tidak terimanya Firdinando Octav Bermatra alias Cinan dan Tejo, karna saya naikan berita terkait pekerjaan Proyek yang mereka kerjakan terkesan dikerjakan dengan asal-asalan, berdasarkan pantauan kami dilapangan karna belum lama dikerjakan tapi sudah hancur lebur” Ucap Rabi
“terkait persoalan ini saya sudah Laporkan yang bersangkutan ke Mapolres Melawi Kemaren Senin, 10/04/2023, atas Percobaan Pembunuhan terhadap saya yang di lakukan oleh Firdinando Octav Bromatra alias Cinan dan Tejo, bukti Laporan Polisi: LP/B28/IV/2023/SPKT/POLISI MELAWI/POLDA KALIMANTAN BARAT.
“saya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres Melawi untuk menangani permasalahan yang sedang saya alami saat ini, atas Percobaan Pembunuhan terhadap saya, dengan mengunakan 1 buah kunci mobil yang diselibkan di bagian celah jari tengah, pada saat Cinan menyerang saya kerajawali dan saat ingin mengarah tangannya ke bagian kepala saya, untung Di situ Pengunjung warkop pak Bulon Melihat dan cepat mencegah nya sehingga tidak terjadi pembunuhan terhadap saya, karna posisi keadaan saya duduk santai menyandar di didinding, kalau tidak di cegah dan di tahan pengunjung warkop tersebut maka apa yang menjadi keinginan dari Cinan tersebut akan terpenuhi.” Jelas Rabi
“Perbuatannya tidak terjadi, bukan karena kesadaran Cinan sendiri tetapi karna ada pihak lain yang menghalangi keinginannya sehingga tidaklah terjadi pembunuhan terhadap saya pada saat itu” Ujarnya.
Ketua Umum DPP Fast Respon Nusantara, R. Mas MH Agus Rugianto, SH.,MH., yang sering disebut Agus Folores mengecam keras atas tindakan oknum kontraktor seperti itu, jika pun ada persoalan dan masalah terkait pemberitaan, kan bisa di bicarakan dengan baik dan gunakan hak jawab sesuai prosedur yang ada, tidak semestinya harus mengunakan kekerasan dan melakukan perbuatan seperti itu. Jelasnya
Agus Folores menambahkan bahwa terkait persoalan yang di alami Anggota Kita di Fast Respon Nusantara, Pak Rabi, mari kita kawal Laporan sampai tuntas, dan diminta wartawan FRN Se Indonesia bersatu,” Ujarnya.
“Jika memang terjadi demikian atas Perbuatan Percobaan Pembunuhan tersebut pelaku sudah dapat di jerat dengan pasal Tindak Pidana Pembunuhan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Jencto Pasal 35, terkait Percobaan.” Tegas Agus Selaku Ketua DPP – PW FRN di Jakarta, saat dikonfirmasi melalui WhatsAap.
( Tim )
Leave a Reply