Masyarakat Resah antrian Truk Batubara, Diduga SPBU No 14.284.6111 Teratak Buluh abaikan aturan BPH MIGAS dan Perpres No 191 Tahun 2014. Ini Tugas Siapa?

KUBANG, KAMPAR, Siletperistiwa.com – Masyarakat seputaran SPBU PT Kubang Jaya Sakti No 14.284.6111 jalan Raya Teratak Buluh, keluhkan ramainya truck angkutan Batubara yang selalu mengisi BBM berjenis solar yang di duga tanpa mengindahkan aturan yang telah diatur oleh BPH Migas Pertamina, Perpres NO 191 Tahun 2014 dan peraturan lain terkait Minyak Subsidi ataupun Industri dan menimbulkan antrian yang panjang, Sabtu (30/4).

Af salah seorang warga masyarakat menyampaikan kepada awak media, Ramainya antrian truk batubara ini menyebabkan kita masyarakat ikut mengantri lama, dan setahu kita, truk batubara tidak boleh mengisi solar subsidi, apalagi diisi dengan Tanki mobil penuh.

“Antrian panjang dari mobil batubara yang mengisi bahan bakar solar menyebabkan antrian panjang, dan apakah untuk kendaraan tambang yang jelas adalah untuk Industri diperbolehkan mengisi minyak Solar subsidi berlebih dan Tangki penuh? Jika tidak, Kami berharap SPBU yang kami duga tidak mengindahkan aturan ini segera ditertibkan atau diperiksa oleh Pertamina ataupun pihak Kepolisian. Ini bisa merugikan masyarakat dan Negara,” lanjut Af.

Sementara Masni, pengawas SPBU No 14.284.6111 tersebut saat coba di konfirmasi oleh awak media baik melalui telpon seluler ataupun What’s Up hanya membaca dan tidak menjawab ataupun mengangkat telpon.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar seperti truk yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.

Jenis kendaraan lain yang dibatasi antara lain :

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Sementara truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari.

Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU.

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

(Erick)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*