PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan menggelar aksi unjukrasa di Polda Riau, Kejati Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis yang akan berlangsung pada, Rabu (10/5/2023) lusa, sebagai lanjutan aksi yang ditunda sebelumnya. Hari ini surat pemberitahuan telah kami sampaikan ke Polda Riau, dengan surat No: 154/P/DPP SPKN/V/2023 tanggal 8 Mei 2023, terang Sekjen DPP SPKN, Romi Frans, Senin (8/5/2323) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans, SPKN sebagai mitra kerja APH dan Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial sangat terpanggil dengan kasus hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom M dalam kasus pencurian dalam keluarga yang ditangani Polsek Pinggir, ucapnya.
Dikatakan Romi Frans, kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom berawal terjadinya masalah harta peninggalan orang tua yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga mereka (kakak beradik-red) dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri atas harta peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha.
Menurut Romi Frans, bahwa perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH dan Partner dan telah gelar perkara dengan hasilnya, Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan.
Namun Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut “Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau” tegas Romi Frans.
Maka atas peristiwa hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom ini, kami akan menghelar unjukrasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang dengan tuntutan :
1. Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis.
2. Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan ( SP 3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise.
3. Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda, urai Romi Frans.
Kami mendesak bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom. Adapun alasan hukum kami yang meminta kasus ini di SP3 adalah :
1. Pelapor tidak memiliki legal standing karena masi cucu
2. Kadaluarsanya perkara karena delik aduan
3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orang tua para ahli waris
4. Belum ada penetapan ahli waris
Ia meminta kepada Kejari Bengkalis, jika memang kasusnya sudah dilimpahkan, supaya menghentikan kasus yang dituduhkan kepada Venantius Mangiring Gultom dan segera keluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) karena proses penyidikannya sudah bermasalah, pungkas Romi Frans.
Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi yang dimintai tanggapnnya terkait rencana aksi demo SPKN serta penanganan kasus Pencurian dalam keluarga dimaksud menegaskan, proses hukum nya sedang berjalan.
Penyidik melakukan penyidikan karena ada laporan masyarakat yang merasa di rugikan serta sudah di temukan alat bukti yang cukup.
Masalah rekomendasi gelar, gelar tgl 16 adalah gelar khusus atas permintaan terlapor untuk perkembangan penyidikan bukan gelar untuk henti lidik/sidik.
Dan tidak ada rekomendasi yang kami terima menjelaskan secara rinci untuk penyidikan di hentikan. Dan ada rekomendasi lanjutan apabila di temukan hambatan dan fakta fakta baru agar di sampaikan dan koordinasikan ke wasidik, dan itu sudah kami lakukan.
Prosesnya masih berlangsung, berkas sudah di Kejaksaan, dan kami menunggu petunjuk untuk di serah terimakan dengan pihak Kejaksaan, terang Kapolsek Pinggir. (jsR)
Leave a Reply