PALEMBANG, siletperistiwa.com – Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH menghadiri Rapat Sosialisasi Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumsel, Rabu (24/5).
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati H. Slamet Somosentono menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kelurahan Jakabaring Selatan terhadap jumlah RT dan RW kota Palembang di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan, di Kelurahan 15 ulu komplek GSS RT.67 RW.19 dan komplek TPI RT.28, Kelurahan Plaju Darat di Komplek Sasana Patra RT.24, 25, 34 dan RT.41, Komplek PIR, PJP, PALM Spring sampai belakang RS. Bunda Desa Sungai Kedukan RT.40, dan di wilayah Desa Sungai Kedukan dan Desa Sungai Pinang masih ada beberapa RT.35 dan RT.43.
“Terhadap masih adanya RT atau RW bentukan kota Palembang. Bupati Banyuasin telah bersurat kepada Walikota Palembang tanggal 27 April 2023 Nomor 100/2453/KAB-BA/2023. Meminta bantuan kiranya untuk memerintahkan kepada perangkatnya agar menghentikan dan tidak memberikan atau membubarkan RT dan RW bentukan kota Palembang di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan,” ungkapnya.
Ditambahkan Wabup, masih ada warga yang kependudukan yang secara kewilayahan dan administrasi pertanahan berada di Kabupaten Banyuasin tetap memiliki kartu tanda penduduk (KTP) diluar Kabupaten Banyuasin. Masih adanya aset kota Palembang yang ada diwilayah Kabupaten Banyuasin seperti SMPN 41 kota Palembang, Kelurahan Azhar Permai yang sebelumnya merupakan wilayah Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, dan masih adanya tugu batas Palembang yang dibangun diwilayah Kabupaten Banyuasin yaitu didepan kantor DPRD.
“Tentu harapannya agar segera dilaksanakan pelacakan batas bersama guna penunjukan titik batas terhadap tugu batas yang dibangun oleh Pemkot Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin, mohon kiranya pihak kota Palembang dapat membongkar agar tidak menimbulkan kesan negatif yang berkepanjangan. Pemkab Banyuasin menjamin tidak akan terjadi penghilangan hak atas tanah karena memiliki bukti yang sah, juga Pemkab Banyuasin akan membantu kepada warga Kabupaten Banyuasin yang tinggal di Kelurahan Jakabaring Selatan yang ingin mengurus KTP, KK, Perizinan telah disiapkan pelayanan terpadu di mall OPI Jakabaring Selatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A Supriono dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Permendagri 134 Tahun 2023 yang di fasilitasi oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumsel khususnya pada segmen Kelurahan Jakabaring Selatan dan dilanjutkan dengan pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) agar tidak ada permasalahan yang timbul dari persoalan batas wilayah.
“Melalui sosialisasi penegasan dan penetapan batas wilayah dapat menjawab kemungkinan berbagai persoalan batas wilayah. Wilayah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tugas kewenangan dapat dijadikan pedoman semoga sosialisasi ini bisa mendapatkan hasil dan solusi mengenai batas daerah Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin untuk kedepannya,” ujarnya.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Kapolres Kabupaten Banyuasin, Walikota Palembang, Unsur-unsur Forkopimda Sumsel, Forkopimda Kota Palembang, Forkopimda Kabupaten Banyuasin, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Ketua KPU Palembang, Ketua KPU Banyuasin, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Ketua Bawaslu Palembang, Ketua Bawaslu Banyuasin, Para Camat dan Lurah/Kades Perbatasan.
(ABS)
Leave a Reply