Diduga Kebal Hukum dan Kakangi Perda Nomor 3 Tahun 2002, Gabungan Aktivis Riau Minta Pemko Tutup Gold Dragon

Dok : Gedung Gold Dragon.

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Aktivis Riau (ZAR), Badan Oposisi Mahasiswa Riau (Bom), Dema Pospera Riau dan Jaringan Wanita Riau (Zawari) meminta dan mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menutup dan mencabut Izin Gold Dragon (Ex Holywings) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pasalnya, Lokasi Gold Dragon (Ex Holywings) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinyatakan dekat dengan 39 titik Rumah Ibadah umat beragama dan Sarana Pendidikan baik sekolah maupun kampus mahasiswa dengan radius dibawah 1000 meter, bahkan tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol dan live music dj yang beroperasi sampai dini hari. Hal ini diduga telah melanggar Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 Perda Nomor 3 Tahun 2002.

Penegasan itu disampaikan Perwakilan Aliansi Mahasiswa, Cep Permana Galih sebagai Ketua Umum Zona Aktivis Riau (ZAR), saat gelar press release di RK Coffee, Jalan Bundo Kandung, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (28/6/23).

Cep berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk segera bertindak secara tegas mencabut izin Gold Dragon.

“Apabila Gold Dragon masih tetap beroperasi juga, kami ZAR akan melakukan aksi demonstrasi dan mengajak seluruh mahasiswa di Riau ini untuk ikut serta turun ke jalan menyuarakan kebenaran, “ujar Cep Permana Galih yang pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning tahun 2020 juga Ketua Badan Mahasiswa Yudikatif Universitas PGRI Semarang tahun 2021.

Cep juga menyampaikan adanya data dan fakta dari temuan masyarakat bahwa terdapat 39 titik rumah ibadah dan sarana Pendidikan yang berdekatan dengan Gold Dragon, yaitu :
1. Radius 200 Meter dengan Gereja Missi Injili Indonesia ( GMII ) Elshadday
2. Radius 200 Meter dengan GKII Pekanbaru
3. Radius 240 Meter dengan STMIK Dharma Pala Riau
4. Radius 250 Meter dengan TK – PG Daycare IT El Azzam
5. Radius 270 Meter dengan SD Dharma Loka
6. Radius 280 Meter dengan SMP Dharma Loka
7. Radius 280 Meter dengan TK Ar – Razzaqu
8. Radius 300 Meter dengan Mesjid Darussalam
9. Radius 380 Meter dengan Mushalla Ar – Ridho
10. Radius 420 Meter dengan TK Aisyah 7
11. Radius 430 Meter dengan Surau Aia Janiah
12. Radius 440 Meter dengan Mesjid LDII Luhur H Dasiran
13. Radius 460 Meter dengan SMP IT Madani Al Mujahidin
14. Radius 480 Meter dengan Akademi Kesehatan Jhon Paul 2
15. Radius 490 Meter dengan Vihara Guan Yin Tang Pekanbaru
16. Radius 500 Meter dengan Mesjid Al Mujahidin
17. Radius 500 Meter dengan Gereja Khatolik Paroki
18. Radius 530 Meter dengan SD IT Madani Al Mujahidin
19. Radius 560 Meter dengan SD Santa Maria 2 Pekanbaru
20. Radius 560 Meter dengan Gereja Ebenezer
21. Radius 580 Meter dengan Mesjid Raya Irham
22. Radius 650 Meter dengan Mesjid Silaturrahmi
23. Radius 670 Meter dengan Mushalla Al Hikmah
24. Radius 700 Meter dengan Mesjid Baitul Magdis
25. Radius 750 Meter dengan Mesjid Al Furqon Muhammadiyah
26. Radius 750 Meter dengan Paud Az Zakiya
27. Radius 800 Meter dengan Mesjid Istiqlal
28. Radius 800 Meter dengan SD Dharma Yudha
29. Radius 830 Meter dengan STIKES Payung Negeri
30. Radius 850 Meter dengan SD Negeri 96
31. Radius 850 Meter dengan Mushalla Hidayatullah
32. Radius 900 Meter dengan MDA Vokasi Al Fajar
33. Radius 930 Meter dengan Mesjid Al Fajar
34. Radius 960 Meter dengan SMP Tuah Negeri Pekanbaru
35. Radius 970 Meter dengan MDA Al Fajar
36. Radius 970 Meter dengan Mesjid Sirotol Mustaqim
37. Radius 980 Meter SD Negeri 124 Pekanbaru
38. Radius 980 Meter MTs Al Fajar
39. Radius 990 Mesjid Al Munawarrah

“Hal ini salahsatu bukti bahwa Gold Dragon melanggar regulasi yang berlaku, bahkan ketika awak media mempertanyakan kekuatan dari pernyataan yang Cep sampaikan, Cep dengan tegas masih memiliki bukti-bukti lain yang akan di keluarkan pada saat aksi demonstrasi mendatang, “tegas Cep Permana Galih.

Begitu juga disampaikan ketua Umum BOM Riau, D.S, berjanji akan membersamai aksi terkait Izin Gold Dragon bersama beberapa gabungan aktivis mahasiswa lainya.

“Dalam waktu dekat kita akan aksi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru Tutup Gold Dragon Karena kami duga telah melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana yang telah diruaikan Cep Permana Gali, “pungkas D.S.

Terpisah, Dikonfirmasi kepada pihak management Gold Dragon, Asun, terkait pernyataan dari beberapa Aliansi Mahasiswa Riau. Hingga berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban resmi dari pihak Gold Dragon.

“Nanti ya. Saya sedang nyetir, “singkat Asun melalui telfon gegamnya. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*