SIAK, Siletperistiwa.com – Dalam rangka pencegahan perambahan kawasan hutan negara disepanjang jalan pipa PT BSP sepertinya antara KPH, BSP dan Desa harus duduk semeja.
Sebagaimana laporan yang diterima oleh media terkait ada pembukaan lahan yang masih areal kawasan hutan ,walaupun meniliki surat desa namun areal tersebut belum diputihkan menjadi APL ( Area Peruntukan Lain).
Kepala KPH / Kehutanan yang ditempatkan disiak menjawab Media ini 27/5 Liem Spiking pria yang akrab disapa alin menjelaskan , beberapa waktu lalu pihak sudah turun kelapangan di KM 83 dan daerah – daerah yang termasuk kawasan hutan negara yang dikerjakan oleh alat – alat berat , namun setelah kita sampai dilokasi yang dikerjakan pemilik alat menunjukkan bahwa dasar mereka masuk di areal pekerjaan ini ada disposisi pihak BSP / BOB yakni Chif Scurity setelah permohonan kami buat melalui desa , ditambah hutan yang dikerjakan ada surat yang diterbitkan oleh desa ” kisah alin ”
Sementara penegakan penertiban yang jelas – jelas kawasan hutan milik negara ada aturan tidak boleh kepala desa menerbitkan surat didaerah kawasan hutan ,dan ancamannya jelas penjara , inilah yang terjadi selama ini di lapangan” tutur alin ” bahkan kemaren sudah beberapa kali kita turun namun tidak juga dapat dihentikan , memang disposisi tersebut setahun yang lalu namun pekerjaan dilapangan sampai hari ini masih berlanjut bahkan alat yang mengerjakanpun bertambah , polhut pun pernah turun dan hal ini sudah pihaknya laporkan ke kantor diprovinsi ” tuturnya “.
Sementara itu pihak BSP / BOB melalui Manager Riky Ardiansyah ST dikonfirmasikan 27/5 melalui Whatsapnya menuturkan kita cek dulu terkait Disposisi pihaknya melalui Chif Scurity ” tuturnya “barangkali disaat Disposisi oleh Chif Scurity juga tidak tau bahwa areal hutan itu adalah masih dalam kawasan ” katanya ”
Namun setelah beberapa saat minta waktu kepada media ini , Riky mengaku telah lakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak KPH / Kehutanan dan akan menjadwalkan turun bersama dilokasi dan daerah yang dimaksud , jika memang itu kawasan pihaknya tidak akan membenarkan alat masuk melalui akses BOB ,kita akan keluarkan alat tersebut jika akses yang dilewati dan areal yang dikerjakan adalah kawasan hutan negara , pihaknya akan turun bersama dengan kph ” tuturnya ”
Sementara itu beberapa kepala desa yang menerbitkan surat dikawasan hutan belum berhasil dihubungi oleh media ini ,hingga berita ini diterbitkan , namun dalam waktu dekat akan diupayakan apa dasarnya sang kepala desa berani menerbitkan surat penggelola lahan di daerah kawasan hutan negara ? yang jelas – jelas ada aturan dan ancaman penjara menanti .
Laporan : tim
Leave a Reply