Masyarakat Jangan Ragu Bisa Dipastikan Drs. H. Alfedri MSi Masih Bisa Maju Berpasangan H. Husni Merza BBA

Dok : Drs H.Alfedri MSi - H.Husni Merza BBA

SIAK, Siletperistiwa.com – Beredarnya isu dimedia – media sosial yng mengatakan Bupati Siak Sekarang (Alfedri – red) terancam gagal untuk mengikuti pesta demokrasi disiak tahun 2024 sebagai Calon Bupati Siak itu tidak benar masyarakat jangan termakan isu – isu yang belum tentu kebenarannya, atau berita yang belum ada kepastian dari penyelenggara atau KPUDnya, Rabu (29/05/2024).

Salah seorang tokoh senior politik juga menjabat salah satu ketua partai di Siak tidak usah dipublikasikan dulu namanya, dia mengatakan kepada media ini ,masyarakat jangan kwatir juga para pengurus partai yang ada, Saya sudah ketemu sama tim hukumnya bahwa Drs H.Alfedri MSi bisa maju, karna masih kurang 13 hari lagi dari 2,5 tahun.

karna putusan MK menyatakan, sejak di lantik, maka terhitung di lantiknya,menjadi bupati,atau pejabat bupati karna semenjak itu dia menerima fasilitas dan gaji Bupati.

Sementara itu salah satu sumber media ini dan sepengetahuan media ini.
Lama Masa Jabatan :
1). Jika dihitung sejak penunjukkan plt bupati (20 Feb 2019) s/d dilantiknya Bupati 2021-2026 (21 Juni 2021) ~ Adalah 2 Tahun 4 Bulan 1 Hari

2). Jika dihitung dari pelantikan menjabat bupati definitif (18 Maret 2019) s/d pelantikan bupati 2021-2026 (21 Juni 2021) ~ Adalah 2 Tahun 3 Bulan 3 Hari)
Catatan :
1). GUBRI Pak Syam dilantik: 20 Februari 2019 (SK pengangkatan tgl 19 Februari 2019);

2). Surat Penunjukkan sebagai Plt Bupati oleh Gubri tertanggal 20 Februari 2019.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pasal 88 Ayat 2) “Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati s/d dilantiknya Bupati;

3). Bupati periode 2019-2021 dilantik tgl 18 Maret 2019 (SK pengangkatan tgl 11 Maret);

4). Bupati periode 2021-2026 dilantik tgl 21 Juni 2021 (SK pengangkatan tgl 19 April 2021);

5). Bupati Kukar mengajukan Uji Materi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 (pasal 7 ayat 2 huruf n), pada kata “menjabat” adalah masa jabatan yg dihitung satu periode (masa jabatan yg telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan)

Kalau kurang dari 2 th. 6 bln. Maka TDK dihitung 1 periode

Laporan : Zulfahmi, S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*