Niat Mau Kikuk 3 Pasang Bukan Suami Istri Di Gerebek Di Homestay Bunga Raya

Dok : Pasangan bukan suami istri di gerebek si Homestay di bunga raya

SIAK, Siletperistiwa.com – Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan POLRI melakukan razia rutin dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada dalam menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat. Kamis (25/07/2025)

Keresahan masyarakat Kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemungkiman warga satu persatu mulai dijawab oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.

Seperti razia-razia sebelumnya, Tim Penindakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat.

Dari sana mulai mengerucut ada sebuah Homestay bernama Sahabat Homestay di Kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya yang di duga sebagai tempat prostitusi, Tim Penegakan Perda mulai menyusun strategi penggerebekan.

Penggerebekan ini sendiri merupakan Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Siak sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di Penginapan/Homestay dan Hotel sebagai diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat Pasal 44 ayat (1) huruf a setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.

Dalam Operasi Pekat ini Petugas berhasil mengamankan 3 pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik Homestay.
Proses penertiban ini berjalan lancar dan Pemilik Homestay serta 3 pasangan mesum di berikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos membenarkan penggerebekan itu. Katanya, semua terjaring sudah diamankan untuk didata.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Subandi,S.Sos., M.Si sekaligus memimpin langsung operasi ini mengatakan”

Razia tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut, esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama Sehingga kami bergerak cepat” pungkasnya.

Satpol-PP Kabupaten Siak akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan/homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online yang memanfaatkan Medsos dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi online akan dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya.

Laporan : Zulfahmi,S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*