SIAK, Siletperistiwa.com – Pemerintah kabupaten Siak, resmi menghentikan aktivitas PT. Besti di kawasan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit, pada Senin (29/7/2024). Tim yustisi kabupaten Siak didamping Ketua Komisi IV DPRD Siak menyegel perusahaan penampung cangkang sawit ‘stockpile’ tersebut.
Penyegelan PT. Besti dilakukan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin meski sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan cangkang sawit di Buton belum mengantongi izin meski sudah beroperasi lama. Tentu ini sangat merugikan PAD kita. Kami langsung minta dinas terkait untuk sidak ke lapangan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Siak Syamsurizal SH Mkn kepada awak media.
Ternyata di lokasi lanjut Syamsurizal, informasi dari masyarakat itu benar bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lengkap.
“Setelah diinterogasi selama 2 jam dan atas kesepakatan bersama tim yustisi menyegel PT. Besti karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, ” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap OPD Pemkab Siak serius dalam hal peningkatan PAD.
“Jangan gaungnya saja yang besar dalam hal meningkatkan persentase PAD. Tapi pada kenyataannya masih juga banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin. Kalau tidak ada izinkan secara otomatis tidak ada bayar pajak. Harapan kita sungguh sungguh lah di laksanakan, jangan sampai ada permainan,” tegasnya.
Dilain kesempatan beberapa tokoh muda disiak merasa heran masa sudah operasi lebih kurang 3 bulan tanpa ada izin bisa operasi , ini harus diselidiki , siapa yang memberiian izin operasional dan juga perusahaan mana sebagai penampung , harus di selidiki ,pasti ada yang diduga bermain disitu.( Ad/ zulfahmi).
Leave a Reply