Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan menggunakan jerigen berbagai ukuran, mulai dari 5 liter hingga 35 liter, semakin marak terjadi di kawasan Jalan Arengka, dekat bundaran yang mengarah ke Terminal Akap, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Aktivitas ini terlihat begitu terbuka, namun seolah-olah kebal dari penindakan hukum, dengan aparat yang terkesan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang jelas di depan mata.
Investigasi yang dilakukan oleh tim awak media, Selasa (8/10/24) di lokasi tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait sumber BBM ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk berwarna kuning.
Truk tersebut diduga mengambil BBM dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar area tersebut. Pengangkutan ini dilakukan tanpa ada pengawasan atau tindakan dari pihak berwenang, memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan distribusi BBM yang seharusnya ketat.
Kegiatan ilegal yang telah berlangsung lama ini seolah-olah aman dari jangkauan hukum, dengan para pelakunya yang terlihat leluasa melakukan aktivitas penjualan BBM ilegal tanpa rasa takut.
Salah satu tempat penjualan ilegal ini berlokasi di sebuah warung yang dimiliki oleh seorang wanita berinisial R. Warung tersebut menampung BBM subsidi yang diambil secara ilegal, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang seharusnya menggunakan BBM dengan harga industri. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat umum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 53 terkait niaga BBM, kegiatan ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapkan kepada pelaku penjualan BBM ilegal ini tidak main-main, yakni hukuman penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar. Namun, meskipun aturan hukum sudah jelas, penegakannya di lapangan masih jauh dari harapan.
Salah seorang warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas tersebut sudah menjadi pemandangan biasa di kawasan itu. Ia menjelaskan bahwa mobil truk kuning yang mengangkut BBM tersebut sering terlihat hilir-mudik di siang hari, mengantar BBM ke tempat-tempat penjualan ilegal.
“Semua orang bisa lihat, aktivitas tersebut juga sering terjadi pada siang hari kok. Mobil kuning itu yang antar, ya bebaslah, gak ada takutnya mereka. Kuat dekingannya mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti betapa ironisnya bahwa kegiatan yang diduga melanggar hukum ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama ini berjalan, kok bisa tidak ada tindakan dari pihak aparat? Memang ada apa ini? Sepertinya terkesan dibiarkan begitu saja,” keluhnya.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus penjualan BBM ilegal. Padahal, pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Penggunaan jerigen yang tidak standar dalam pengangkutan BBM berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Selain itu, Masyarakat yang berada di sekitar lokasi yang ditemui media, berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penjualan BBM ilegal ini.
Mereka merasa khawatir bahwa jika tidak ada tindakan yang dilakukan, pelanggaran ini akan semakin meluas dan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.
“Kalau dibiarkan terus, akan semakin banyak yang berani jualan BBM ilegal. Ini harus segera ditangani sebelum terlambat,” tutup Warga lain.
Atas temuan ini, redaksi media ini telah berupaya menghubungi pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Riau, Anom, melalui Pesan WhatsApp nya pada Selasa malam (8/10/2024). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan.
Leave a Reply