Evarefita: Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Hanya Tersisa Sebulan Lagi, Segera Lunasi Pajak

Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Kepala Bapenda Riau, Evarefita, SE, M.Si, kembali mengingatkan masyarakat wajib pajak Provinsi Riau terkait akan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/11) kemarin.

“Masa berlaku program “5 Keringanan Pajak Kendraaan Bermotor” ini hanya sampai tanggal 15 Desember 2024. Artinya hanya sekitar sebulan lagi kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Bapenda juga mengatakan jika program ini belum tentu hadir lagi di tahun selanjutnya.

“Kebijakan ini bersifat kondisional, artinya belum tentu tahun depan program ini hadi kembali. Jadi mumpung masih ada waktu, mari manfaatkan sebaik-baiknya,” himbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE, M.Si, menyarankan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan simpul layanan pajak liannya yang telah ada.

“Di saat-saat terakhir pelaksanaan program pemutihan ini, biasanya antrian wajib pajak di kantor Samsta akan meningkat. Jadi kami himbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak lainnya, seperti Samsat Drive Thru, aplikasi Signal atau Samsat Tanjak”, uharnya.

Menurut Muhammad Sayoga, dengan dimanfaatkannya fasilitas- fasilitas tersebut, akan mampu memecah antrian di kantor Ssat konvensional, sehingga tidak terjadi penumpukan wajib pajak.

Lebih lanjut, Muhammad Sayoga juga berharap agar masyarakat memanfaatkan program ini agar terhindar dari resiko yang muncul yang diakibatkan oleh penunggakan pajak kendraaan.

” Untuk menghindari penghapusan data kendaraan oleh Korlantas, ayo manfaatkan program ini. Karena jika data kendaraan sudah dihapus, kendaraan tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan di jalan raya dan tentu saja akan ada konsekuensi hukum dari aparat,” pungkasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memberikan insentif pajak, khususnya pajak kendaraan kepada masyarakat. Program ini sendiri dilaksanakan dari tanggal 9 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2024 mendatang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*