PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Dalam upaya serius mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 77/SE/2024 tentang Penanganan Sampah. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota yang pesat.
Surat edaran ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengelola sampah, termasuk kewajiban untuk memilah sampah dari sumbernya serta cara penanganan sampah yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menegaskan bahwa volume sampah di Pekanbaru meningkat setiap tahunnya, dan tanpa penanganan yang terintegrasi, masalah ini bisa berdampak buruk terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
“Kami merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023. Semua aturan ini bertujuan agar penanganan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terpadu,” jelas Reza Fahlevi, Jumat (8/11/24).
Pemko Pekanbaru berkomitmen menjadikan kota ini bebas dari sampah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dalam SE ini, Pemko mengedepankan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menitikberatkan pada pengurangan sampah di sumbernya, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah.
Pemko menetapkan aturan agar setiap rumah tangga, pelaku usaha, dan fasilitas umum memisahkan sampah sesuai jenisnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengelola sampah yang dihasilkan. Setiap tempat diharapkan menyediakan wadah khusus untuk sampah organik, plastik, dan kertas guna memudahkan proses daur ulang.
“Masyarakat bisa mulai memilah sampah dari rumah, perkantoran, hingga fasilitas publik lainnya. Ini adalah langkah penting untuk memudahkan proses pengangkutan dan daur ulang di kemudian hari,” ujar Reza.
Dalam SE Nomor 77/SE/2024, Pemko Pekanbaru juga mengatur waktu pembuangan sampah. Sampah hanya diperbolehkan dikeluarkan dari sumbernya antara pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Waktu ini dipilih agar proses pengangkutan oleh petugas kebersihan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, Pemko mengeluarkan larangan tegas terkait pembuangan sampah sembarangan. Aktivitas membuang sampah di jalan, taman, tempat umum, atau fasilitas publik lainnya sangat dilarang. Bahkan, masyarakat tidak diizinkan membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, maupun area hutan lindung. Penimbunan sampah di fasilitas umum juga dilarang keras.
Reza menjelaskan, setiap warga harus memahami dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan. Sampah yang tidak terkontrol bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik. Kami berharap larangan ini dapat memberikan efek jera dan membuat warga lebih disiplin.
Pemko Pekanbaru telah menetapkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan terkait penanganan sampah ini. Setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana dengan denda mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp50.000.000. Pemko berharap sanksi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah.
“Kami akan menegakkan aturan ini dengan ketat agar masyarakat merasa jera. Penerapan sanksi adalah salah satu cara untuk menciptakan kedisiplinan, sehingga kota ini bisa lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali,” tambah Reza.
Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya pembayaran retribusi persampahan secara tertib. Agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli), pembayaran retribusi sampah kini diwajibkan dilakukan secara non-tunai ke rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Warga dapat membayar retribusi melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRK) di nomor rekening 1070200191 atau melalui Bank Negara Indonesia (BNI) di nomor 1341589793. Setiap petugas yang melakukan penagihan pun diwajibkan membawa surat tugas, memakai seragam resmi, dan mengenakan tanda pengenal dari DLHK untuk memastikan transparansi.
“Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya pungli. Dengan pembayaran non-tunai, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pungutan yang tidak resmi,” jelas Reza.
Pemko Pekanbaru melalui DLHK juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah terkait sampah. Layanan ini dapat diakses melalui call center DLHK di nomor 0821 7191 9992 yang beroperasi pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.
Reza menekankan bahwa layanan ini diharapkan dapat membantu warga untuk melaporkan berbagai kendala di lapangan, sehingga DLHK bisa menanggapi dengan cepat dan tepat.
“Kami ingin mendengar suara masyarakat, karena pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya laporan yang masuk, kami bisa mengambil langkah yang tepat dalam menangani setiap permasalahan,” kata Reza.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada DLHK atau petugas kebersihan, namun juga kesadaran dan kedisiplinan masyarakat.
“Seluruh warga Kota Pekanbaru diharapkan berperan aktif dalam pengelolaan sampah ini. Kesadaran kolektif adalah kunci untuk mewujudkan Pekanbaru yang bersih dan nyaman bagi kita semua,” tutup Reza.
Leave a Reply