Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lakukan pembayaran retribusi kebersihan melalui metode non-tunai. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan proses pembayaran yang lebih aman dan transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai untuk pembayaran retribusi kebersihan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan layanan publik yang bebas pungli dan lebih akuntabel.
“Dengan sistem non-tunai, kami berharap masyarakat dapat membayar dengan lebih aman dan nyaman, tanpa rasa takut akan pungli,” ujar Reza pada media ini, Jumat (15/11/2024).
Reza menjelaskan bahwa setiap warga yang termasuk dalam kategori wajib retribusi akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari DLHK.
Berdasarkan kebijakan ini, petugas DLHK tidak diperkenankan menerima pembayaran langsung dari masyarakat. Para petugas hanya akan mengantarkan SKRD, dan warga diharapkan untuk membayar retribusi secara non-tunai melalui rekening yang telah disediakan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak membayarkan retribusi kebersihan langsung kepada petugas yang mengantar SKRD. Pembayaran harus dilakukan secara non-tunai demi menjaga transparansi,” tegas Reza.
Kebijakan non-tunai ini berlaku untuk pembayaran retribusi kebersihan baik di lingkungan perumahan maupun tempat usaha. Masyarakat yang telah terdata sebagai wajib retribusi akan menerima SKRD, dan setelah itu diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran melalui saluran non-tunai yang telah ditentukan oleh DLHK.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem ini, DLHK Pekanbaru telah menyiapkan dua pilihan rekening yang bisa digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793.
Reza juga mengingatkan warga untuk hanya menggunakan rekening resmi tersebut dan tidak melakukan transaksi ke rekening atau pihak lain.
“Kami ingin setiap warga merasa aman saat membayar retribusi. Tidak ada lagi pembayaran tunai yang bisa menimbulkan keraguan masyarakat,” jelas Reza
DLHK Pekanbaru juga berencana untuk terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran non-tunai. Harapannya, seluruh masyarakat Pekanbaru bisa lebih paham dan terbiasa dengan sistem ini dalam waktu dekat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam membayar retribusi kebersihan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Pekanbaru,” tutup Reza
Leave a Reply