PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Situasi Kota Pekanbaru makin hari semakin tidak menentu tata kelola dan penegakan hukum maupun peraturan daerah.Hal tersebut dapat terlihat dari adanya tambang – tambang galian C yang diduga Ilegal beroperasi bebas di daerah Tenayan Raya, Rumbai sekitarnya. Ditambah dengan pedagang yang berjualan di jalan dan trotoar. Jumat(15/11)
Bahu jalan tidak digunakan sebagai jalur lalu lintas utama. Fungsi utama bahu jalan adalah memberikan ruang tambahan di sebelah jalan untuk berbagai keperluan, seperti tempat menepi kendaraan saat dalam kondisi darurat atau untuk akses kendaraan darurat.
Fungsi jalan dan trotoar sesuai peraturan lebih jelasnya sbb :
Trotoar: Sebagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Trotoar berfungsi untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki juga memperlancar lalu lintas jalan raya dan mengurangi penggunaan kendaraan dan emisi karbon dioksida.
Fungsi Jalan: Sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengguna jalan roda dua, roda empat dan sebagainya.
Tetapi awak media sekira pukul 07.01 Wib, masih melihat dan mendapati situasi di salah satu jalan protokol Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan Jendral A.Yani, masih banyak pedagang yang menggunakan jalan dan trotoar untuk berdagang. Sementara aktifitas jalan sedang ramai, dimana banyak masyarakat pengguna jalan sedang melintas menuju kantor ataupun mengantar anak ke Sekolah.
Ami salah seorang pengguna jalan yang sedang melintas, saat ditanyai awak media terkait situasi macet, kotor dan semrawut di ruas jalan A.Yani tersebut mengatakan, Pekanbaru yang tertib macam dulu sudah gak ada lagi pak, hal ini sudah menjadi pemandangan biasa. Aparat Pemerintahnya pun tidak kelihatan, kan Bapak lihat sendiri.
Lanjutnya, sekarang tidak jelas ini entah tugas siapa pak, semrawut semua. Kalau tidak mampu kerja, baiknya Bapak – Bapak itu mundur saja dari jabatannya, tutup Ami warga Pekanbaru yang kesal sambil berlalu melintasi jalan yang jadi macet.
Penggunaan jalan dan trotoar untuk berjualan dapat dikenai sanksi pidana karena dapat mengganggu fungsi jalan dan perlengkapan jalan.
Hal tersebut telah jelas ada dan diatur dalam peraturan Daerah dan peraturan pemerintah.
Terkait situasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada KA Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi. Tapi hingga berita ini naik, Zulfahmi tidak berikan jawaban.
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Melindungi masyarakat, Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
Erick
Leave a Reply