SIAK, Siletperistiwa.com – Dengan Di bukanya pelayanan hingga hari libur bahkan sampai hari H. pencoblosan yakni tgl 27/11 -2024 oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui instansi terkait Distardukcapil , banyak pihak mempertanyakan dan merasa heran ,ada apa ?
Sebagaimana disampaikan oleh Mantan Anggota DPRD Siak Ginonggom S.SH 24/11 kepada media ini , apakah Benarkah Himbauan ini ???
Apabila HIMBAUAN ini benar adanya perlu menjadi perhatian kita bersama Pers, LSM, Panwaslu, KPU, GAKUMDU, POLRI, Masyarakat Peduli Pilkada ersih Dan Bermartabat agar Pilkada benar – benar Bermartabat ” ujarnya ”
Karena HIMBAUAN ini dikwatirkan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Seharusnya jauh sebelum PILKADA Himbauan seperti ini dikeluarkan,
Apapun ceritanya diterbitkannya KTP oleh DISDUKCAPIL hanya hitungan hari menjelang Pilkada apalagi di Hari H tanggal 27 November 2024 pas dihari pencoblosan berpotensi di salah gunakan oleh pihak “PENGUASA”kata Ginonggom ”
Perhatikan tanggal yang tertera dalam HIMBAUAN pencetakan KTP dimulai dari 22 Nop s/d 27 Nop 2024.
Padahal tgl 27 Nop 2024 itu kan sudah pencoblosan atau LIBUR NASIONAL.
Sebagaimana yg kita ketahui dengan hanya menggunakan KTP walaupun sebelumnya belum terdaftar sebagai PEMILIH dapat diperbolehkan memilih dengan menggunakan KTP. Bukankah begitu???
“Bagi orang yang butuh KTPnya dipastikan cepat keluar dengan syarat memilih Calon tertentu ???”
Atau bisa saja Tim Sukses Calon tertentu’ bergerilya mencari massa sekaligus mengurus KTP tanpa biaya alias gratis tentu dengan syarat memilih Calon tertentu. Begitukah?????
Dan urusan KTP adalah dikelola DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota,
Bukan Provinsi. Ayo Mikir ?????? Kata Ginonggom .
Apalagi sebagaimana kita ketahui disetiap TPS ada yang namanya kelebihan kertas suara 2,5 persen dari setiap tps ( jumlah pemilih) , masyarakat tidak mau nanti disalah gunakan , kenapa sampai hari liburpun ahkan dihari pencoblosan masih dibuka hingga pukul 14.00 wib , dan tgl 27 mulai pukul 08 wib – 12.00 Wib sementara yang menggunakan KTP hanya sampai pukul 13.00 wib .
Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Siak Hasmizal dikonfirmasi oleh media ini berdasarkan himbauan yang dikeluarkan ,membenarkan mereka membuka pelayanan administrasi kependudukan dihari libur disetiap UPTD kecamatan hingga tanggal 27/11 /2024 , saat ini dirinya mengaku sedang berada di minas , namun ditanya apa pertimbangan hingga dihari libur masih buka pelayanan administrasi kependudukan ? Belum menjawab secara rinci yang jelas memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat dan juga bagi administrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh pemilih pemula ” katanya mengirim brosur pelayanan kepada media ini “.
Leave a Reply