KARIMUN KEPRI, Siletperistiwa.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh janji atau pemberian dari pihak tertentu.
Karena Pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi pasal 187 A UU Pemilihan, agar Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil. Senin (25/11/2024).
“Kita berharap dan memastikan agar masa tenang digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat dapat menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan, “ujarnya.
Dikatakan Iskandar, Bawaslu dan Panwaslu selalu melakukan pengawasan agar tidak terjadi money politics. Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada money politik, kena sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Karimun agar tidak menerima money politics, dan proaktif mengadukan kepada Bawaslu/Panwaslu jika terjadi politik uang di lingkungannya,” pungkas dia. (Taufik)
Leave a Reply