SIAK, Siletperistiwa.com – Pemekaran Wilayah adalah Kebutuhan, yang pasti adalah yang berubah, karena Perubahan itu adalah sebuah Kebutuhan.
Demikian juga halnya dengan perubahan sebuah wilayah melalui pemekaran wilayah kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Melalui pemekaran wilayah dengan sendirinya berdampak kepada pemekaran wilayah pemerintahan.
Pemekaran pastilah suara arus masyarakat bawah yang membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan diberbagai struktur kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran dimulai dari struktur Pemerintahan Desa yang diawali penambahan RT, RW, Dusun dan terbentuknya Desa atau Kelurahan berikut struktur pemerintahan baru hingga kecamatan baru dimana pada dasarnya adalah untuk mempersempit ruang wilayah pelayanan pemerintahan, mempersingkat rentang ruang kendali jarak dan waktu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di berbagai sektor.
Bahwa ide gagasan akan pemekaran kecamatan di beberapa Kecamatan
di Kabupaten Siak merupakan Kebutuhan yang utama dan sangat strategis dalam rangka upaya percepatan mensejahterakan Kehidupan Rakyat.
Hal itulah yang sangat utama sebagaimana pernah dilakukan oleh para Tokoh Masyarakat di Kabupaten Siak di masa yang lalu berjuang berdirinya Kab Siak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa awal berdirinya Kab Siak dimulai dari 3 (tiga) kecamatan defenitif yaitu Kec. Siak, Kec. Sungai Apit dan Kec. Minas.
Sekarang ini Kab. Siak pada awalnya berdirinya hanya 3 kecamatan definitif, sekarang ini Kab Siak terdiri dari 14 wilayah Kecamatan.
Adanya pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Siak terbukti berhasil menciptakan pertumbuhan wilayah baru yaitu adanya kawasan ekonomi baru, pusat pelayanan sosial masyarakat, sekolah, sebagai efek domino dari pemekaran wilayah kecamatan baru tersebut.
Dengan bukti sebagaimana kemajuan di Kabupaten Siak seharusnya menjadi dasar pemikiran KITA untuk terus mengembangkan pemerataan pembangunan, mendirikan pusat ekonomi baru dan fasilitas pelayanan sosial dan kesejahteraan rakyat melalui pemekaran kecamatan baru tersebut.
Kecamatan yang berpotensi di lakukan pemekaran wilayah kecamatan baru adalah Kec. Tualang di mekarkan menjadi 2 kecamatan, Kec. Kandis di mekarkan menjadi 2 kecamatan.
Dengan dilakukannya pemekaran di 2 wilayah kecamatan tersebut maka dapat terbentuk 6 kecamatan yaitu sbb:
a. Kec.Tualang = 2
b. Kec Kandis = 2
c. Kec Minas = 2
d. Kec S Mandau= 1
___________________
6 kecamatan.
Dengan terpenuhinya 6 kecamatan maka pada akhirnya perpenuhi pulalah syarat berdirinya sebuah kabupaten baru.
Saya berpendapat ide, gagasan pemekaran terbentuknya sebuah kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kab. Siak adalah Buktinyata Upaya Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Kab. Siak yang bernilai positif kepada Pembangunan wilayah Provinsi Riau yang pada akhirnya Bermuara meningkatkan kualitas Pembangunan Nasional.
Pada kesempatan ini saya menantang dan berharap bahwa Bupati Siak yang baru adalah pemimpin Visioner, yang memiliki pemikiran merdeka, dengan tinta emas mencatatkan sejarah bagaimana membangun jembatan menuju kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Leave a Reply