
WAY KANAN, Siletperistiwa.com – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba. Aksi tersebut memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di Mapolsek Way Tuba,Senen(3/02/2025).
Menurut Kapolres, pihaknya meminta maaf jika dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal. “Aksi ini saya anggap sebagai pengaduan masyarakat, dan saya akan akomodir serta melaksanakan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 28 Januari 2025, Kapolres menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice antara pihak korban dan pihak anak yang berhadapan hukum (ABH).
Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021.
Kapolres Way Kanan memperintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus secara independen dan tidak memihak pihak manapun. “Saya berharap proses gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sahdana, sebagai korlap aksi, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Way Kanan dan Polres Way Kanan yang telah memberikan pengamanan kegiatan aksi. (Rd)
Leave a Reply