
SIAK, Siletperistiwa.com – Masih ada sebagian yang belum paham terkait Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Siak Drs H.Fauzi Asni MSi yang baru dilantik (25/3) oleh Wakil Bupati Siak H.Husni Merza BBA MM.
Namun wewenang yang diberikan tetap jabatan sekda maupun hak yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk wewenangan tugas dalam memenet Jajaran yang dipimpinnya, karena jabatan sekda dipemerintahan daerah adalah jabatan karir atau jabatan tertinggi.
H. Fauzi Asni MSi kepada media ini membenarkan bahawa Penjabat ini sama dengan Pelaksana Tugas, hanya persetujuan dari Gubernur, untuk bertugas 3 bulan mendatang, setelah itu kita tunggu Sekda yang defenitif yang akan memimpin dan menyandang amanah jabatan sekda tersebut, “tutur fauzi.
Lap: Zulfahmi.
Leave a Reply