
SIAK, Siletperistiwa.com – Mencuatnya pemberitaan dimedia termasuk media ini menanggapi intruksi ketua DPRD Siak, meminta agar pemda merealisasikan pembayaran THR kepada ASN dan Honorer, ternyata beberapa ASN langsung mengirim whatsapp kepada media ini, bahwa THR mereka sudah dibayarkan oleh Pemda Siak.
Apakah isu tersebut digelindingkan dan sengaja dibicarakan dikedai kopi, bahwa THR belum cair, apakah TPP atau tunjangan ASN dan Honorer maupun SPPD belum dibayar ? Ternayata THR sudah dibayarkan oleh Pemda Siak.
Sebagaimana dilansirkan pemberitaan media ini dengan isi dibawah ini yang sudah diterbitkan, Simak ulasan Hingga hari ini ASN dan Honorer dikabupaten Siak masih mengeluh baik terkait dana TPP dan THR dan lainnya.
Menangapi terkait kabar THR yang masih simpang siur belum ada kabar pencairannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan mendesak Pemkab Siak agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, diantaranya THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Pasalnya, dengan melemahnya keuangan daerah yang saat ini terjadi, THR sangat dinantikan bagi ribuan pegawai di Kabupaten Siak yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri.
Politisi Partai Golkar itu juga berharap, agar Pemkab Siak lebih selektif dalam menggunakan anggaran yang sudah masuk ke Kas Daerah.
“Uang yang masuk ke Kasda sebesar Rp342 miliar rupiah sejak Januari hingga Maret kan ada, gunakanlah sebaik mungkin. Jangan dianiaya nasib ribuan pegawai yang ada di Siak, “ungkap Ketua DPRD Siak, Minggu (23/3/2025) siang.
Desakan Ketua DPRD Siak itu setelah munculnya kabar bahwa rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum IdulFitri 1446 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gagal dibayarkan.
Selain itu, munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan Bupati Siak.
“Memang Perbup itu boleh, tapi analisa dahulu dong. Kondisi keuangan daerah kita bukan defisit, kalau tunda bayar selesai tak masalah. Faktanya hanya sebagian saja yang dibayarkan. Apa salahnya jika dialihkan sebagian untuk THR, “tambahnya.
Lebih lanjut Indra Gunawan meminta TAPD untuk mengevaluasi kembali tentang anggaran daerah. Dengan harapan THR segera dibayarkan.
“Saya harap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat segera mengevaluasi kembali tentang laporan keuangan daerah. Kali ini tolong masalah THR jangan diabaikan, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “pungkasnya.
(Zul)
Leave a Reply