PEKANBARU | Siletperistiwa.com – Nasib pilu menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Jasmiati (70). Nenek asal Kota Pekanbaru itu diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, berinisial EL.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau dan diterima oleh penyidik dengan Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal Kamis (22/1/2026).
Kepada wartawan, Jasmiati menuturkan, peristiwa bermula pada Juni 2024 saat EL mengontrak dan tinggal di sekitar rumahnya. Seiring waktu, pelaku menunjukkan sikap ramah, perhatian, dan kerap membantu korban, hingga akhirnya membangun kepercayaan.
“Awalnya dia baik sekali. Lama-lama dia menawarkan bantuan untuk menjual rumah saya supaya saya bisa menikmati hari tua dengan layak,” ujar Jasmiati lirih.
Karena merasa percaya, Jasmiati menyetujui tawaran tersebut dan memberikan surat kuasa penuh kepada EL untuk mengurus penjualan rumah, termasuk menerima uang dari pembeli.
Tak lama kemudian, EL mengaku telah menemukan calon pembeli yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Proses penjualan pun berjalan hingga rumah tersebut dikabarkan terjual lunas.
Namun masalah besar muncul setelah transaksi selesai. Berdasarkan informasi yang diterima korban, rumah tersebut dibeli dengan harga Rp1 miliar dan telah dibayar penuh oleh pembeli. Ironisnya, Jasmiati tidak pernah menerima sepeser pun uang hasil penjualan tersebut.
“Setelah rumah dijual, uangnya tidak pernah diberikan ke saya. Saya malah ditinggalkan begitu saja tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Akibat tidak memiliki penghasilan dan tempat tinggal, Jasmiati yang sebelumnya sempat ditempatkan di sebuah kos oleh pelaku, akhirnya kembali ke rumah tersebut karena tidak memiliki biaya hidup, bahkan untuk makan sehari-hari.
Dari situlah korban baru mengetahui bahwa rumah miliknya telah berpindah tangan dan uang hasil penjualan diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Kondisi Jasmiati kini sangat memprihatinkan. Ia disebut-sebut sempat menumpang menggunakan fasilitas umum, bahkan buang air di minimarket seperti Indomaret, karena tidak lagi memiliki hunian yang layak.
Lebih ironis lagi, rumah yang dijual tersebut diketahui memiliki nilai pasar mencapai sekitar Rp4 miliar, mengingat luas tanahnya mencapai 1.500 meter persegi. Namun kini, Jasmiati justru kehilangan segalanya dan hidup seorang diri dalam ketidakpastian.
Tak hanya itu, korban dan pihak keluarga juga mengaku mendapat ancaman yang diduga berasal dari keluarga pelaku, sehingga menambah tekanan psikologis bagi korban lansia tersebut.
Kasus ini pun menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, mengingat korban merupakan lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dimanfaatkan dan diintimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Leave a Reply