
SIAK, Siletperistiwa.com – Berdasarkan keputusan pengadilan Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Provinsi Riau dan pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memutuskan Bahwa PT. DSI (Duta Swakarya Indah) Memberikan pembayaran ganti kerugian Tanaman kelapa Sawit kepada PT.Karya Dayun sebesar 26 Milyar Rupiah
Selasa,(2/7/2024) .
Menurut Pihak Management PT.DSI Dana yang sebesar 26 Milyar Rupiah, sekarang sudah dititipkan pada pihak Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura , untuk pihak yang menerima hendak nya PT. Karya Dayun dapat mengambil uang 26 Milyar rupiah tersebut harus lah para jajaran Tinggi PT.Karya Dayun yang Masih tertera dalam akta notaris Perusahaan yakni
Direktur Utamanya.
Untuk mereka sudah kita laksanakan semua permintaan mereka dari hasil putusan Pengadilan terang Pihak Manajemen PT.DSI.(Duta Swakarya Indah) ” menjawab media ini ”
Kerena putusan Mahkamah Agung sudah ingkrah hendaknya Pihak PT.Karya Dayun,bisa menghargai putusan tersebut dan segera angkat kaki dari lokasi PT.DSI yang berada di Kabupaten Siak Ini.
Kita harapkan tidak ada pihak yang menganggu ataupun menghalangi kegiatan produksivitas PT.DSI selama sudah mendapatkan hasil keputusan dari Pengadilan yang tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Dengan adanya putusan tertinggi tersebut artinya sudah ingkrah dan punya putusan tetap yang harus dipatuhi dan dihargai , karena sebagai warga negara haruslah patuh pada putusan hukum ” ujarnya ”
Menurut laporan Security dari PT.DSI bahwa sahnya dilapangan Masih ada orang orang atau kelompok yang mengaku ngaku PT.karya Dayun dan ingin menguasai lahan milik PT.DSI ” tutup security tersebut ”
Laporan : Tim
Leave a Reply