Kuasa Hukum Ketua Ormas PETIR Ragukan OTT Polda Riau, Ajukan Praperadilan

Teks Foto: Kuasa hukum Ketua Ormas PETIR, Bangun Sinaga SH MH dan Fitri Jayanti SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).

Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Kuasa hukum Ketua Ormas PETIR, Bangun Sinaga SH MH, dan Fitri Jayanti SH MH menilai penangkapan kliennya, JS (35), oleh Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan SD diduga penuh kejanggalan. Ia menyebut, tindakan aparat tersebut diduga sarat rekayasa dan tidak sesuai prosedur.

“Klien saya sudah menceritakan kronologinya semua, dan kami tim kuasa hukum juga mendalami kasus ini, termasuk melalui rekaman yang kami lihat,” ujar sapaan Bangun saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025. (Pengacara yang pernah memenangkan praperadilan 3 (tiga) kali berturut-turut melawan kejaksaan negeri kuantan singingi)

Menurut Bangun, dari rekaman CCTV dan keterangan Kliennya JS, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses OTT yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Salah satunya, kata dia, JS tidak pernah menerima uang dari pihak yang disebut sebagai utusan Perusahaan SD.

“Dari apa yang kami lihat dalam Rekaman CCTV tersebut akan Tim kuasa hukum sampaikan di pengadilan, jadi akan terang benderang, biar pengadilan yang menilai sebagai kontrol horizontal untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan OTT,” kata Bangun dan Tim.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti serta ada penambahan penetapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi MK RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau.

“Agar semuanya terang benderang, kami sudah menempuh jalur praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka ini,” ujar fitri salah satu kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan.

“Silakan pak, Kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan. kami (Polda Riau) juga menghormati apabila tersangka mengajukan pra peradilan, karena itu merupakan hak tersangka.” tulis Kombes Anom dalam pesan singkat.

Sebelumnya, JS yang menjabat sebagai Ketua Ormas PETIR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pihak Surya Dumai. Dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis, 16 Oktober 2025, suasana sempat memanas. Saat digiring keluar ruangan oleh petugas, JS berteriak lantang menyebut nama Presiden dan menyinggung kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*