
LUWU TIMUR, Siletperistiwa.com – Pada hari Rabu Tanggal 26 April 2023, Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status Dugaan
Tindak Pidana Korupsi terkait Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus
(BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di
Kabupaten Luwu Timur dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023.
Dapat kami sampaikan :
▪ Bahwa Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dananya
bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur
untuk Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum
(PJU) tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada
Desa, bahwa Bantuan Keuangan Khusus tersebut digunakan untuk
pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi
PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10
(sepuluh) unit dengan harga per unit Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
▪ Terdapat 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan
Jalan Umum (PJU) Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022
yang tersebar pada 6 Kecamatan, dari 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa
tersebut, salah satunya adalah CV. LDP.
▪ Bahwa terdapat dugaan penyelewengan dalam Pengadaan lampu Penerangan
Jalan Umum (PJU) dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat
dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.
▪ Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut. Telah dilakukan audit oleh
Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24
Januari 2023 dengan hasil audit pada Pengadaan Penerangan Jalan Umum
(PJU) yang Menggunakan Dana BKK TA 2022 terdapat selisih harga pada
pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas
kehendak penyedia berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 Desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses Audit untuk Desa
lainnya yg telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan negeri Luwu Timur.
Dugaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I
KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
(Erick)
Leave a Reply