PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan lempengan plat besi bak motor KTM roda tiga milik Zulfahmi (39) warga Jalan Pesantren, Simpang Daru-daru, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Minggu (18/12/2022) kemaren.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Bayu Harry Priyambodo saat dikonfirmasi media ini melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tertidur pulas di rumahnya di Jalan Pasantren pada Minggu (18/12/2022) dinihari, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Saat itu korban menyimpan lempengan besi becak motor KTM di rumahnya. Karena besi bak belakang motor KTM roda tiga miliknya hilang, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya,” kata Dodi, Senin (19/12/2022).
Setelah mendapat laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dihari yang sama juga, anggota Opsnal dan Piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan cek ke TKP dan langsung melakukan patroli. Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku.
“Pelakunya Herman Felani alias Eman (37) warga jalan Kapau Sari RT/RW 004/008, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru berhasil kita amankan saat melintas di Jalan Pasantren, “ujar Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino.
Dari hasil pemeriksaan, kata Vivino, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan dua anaknya.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tenayan Raya beserta barang bukti Dari pelaku yakni 3 lempengan besi bak motor KTM roda tiga dan 1 sepeda motor roda dua jenis honda beat, “cetusnya.
Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,” kata Kanit Reskrim.
Reporter : Rinda
Editor : Afdal
Leave a Reply