Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 91 Kg, Ganja 25 Kg, dan Ekstasi 118 Butir

Dok : Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika. (Foto/Sp/Afdal)

Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Polda Riau ungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu 91 Kg, Ganja 25 Kg, dan Ekstasi 118 butir jaringan internasional, di halaman Mapolda Riau Pekanbaru, Kamis (22/12/2022).

Acara Pemusnahan dan Pengungkapan Barang Bukti Narkotika dihadiri Kapolda Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Ka BNNP Riau, Danrem 031 Wirabima diwakili Kasi Pers, Kajati Riau diwakili Kasi Narkotika Kajati Riau, Ka Kanwil DJBC Riau diwakili Kabid P2 Riau, Kasatpol PP Prov Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan para pejabat utama jajaran Polda Riau.

“Semua masyarakat yang ada di Provinsi Riau hindari yang namanya Narkotika itu, jangan lah sekali-kali bermain dengan Narkotika, kita akan melakukan upaya paksa untuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika, “ucap Irjen Iqbal Kapolda Riau.”

“Ada juga barang bukti yang berhasil diamankan :

  • Shabu – shabu sebanyak 91 Kg
  • Ganja sebanyak 25 Kg
  • Ekstasi sebanyak 118 butir

Saya diberikan data oleh Kapolda selama tahun 2022 sebanyak 1834 kasus dengan total tersangka 2719 orang dan Narkotika Shabu – shabu sebanyak 744,47 Kg hampir 1 Ton, “ujar Wagub Riau.

“Kita juga udah melakukan konferensi pers kemarin di Polda Riau, saya sangat mengapresiasikan kepada jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkapkan jaringan kasus Narkotika di Provinsi Riau. Saya selaku BNNP Riau sangat mendukung kegiatan ini dan kami juga mempunyai misi yang sama dalam memberantas peredaran Narkotika yang ada di Provinsi Riau, “tutup ketua BNNP Riau.

Selanjutnya barang bukti tersebut akan dimusnahkan di Halaman Mapolda Riau dan disaksikan kepada para awak media.

Reporter : Rinda
Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*