Camat Kandis : Semua Perusahaan Sudah Kami Surati, Sebenarnya Tadi Hadir

Dok : Camat Kandis Kabupaten Siak said Irwan. (Foto/Siak)

SIAK, Siletperistiwa.com – Rapat yang digelar pemerintah kabupaten Siak bersama pihak perusahaan, camat se – kabupaten Siak dan hadir dari Kajari, polres, kodim beserta instnsi terkait (26/1) di ruang indra pahlawan, komplek perkantoran Bupati Siak, membahas masalah penangan banjir dan Stunting.

“Pihak perusahaan yang tidak hadir mendapat teguran dari Bupati Siak salah satunya Bupati menanyakan kepada Camat Kandis Said Irwan saat itu, ada beberapa perusahaan yang tidak hadir dalam rapat, apakah sudah disurati atau belum, “katanya.

“Camat Kandis Said Irwan saat ditemui Media ini di warkop Yong bengkalis usai rapat yang digelar, kenapa beberapa perusahaan di wilayah yang dipimpinnya tidak hadir, Said menjelaskan sebenarnya pihak perusahaan di daerahnya hadir semua, hanya satu dua yang tidak hadir, pihak kecamatan sudah menyurati semua perusahaan yang ada disana, dan sebenarnya tadi hadir perusahaan tersebut, karena wilayahnya ada di Perawang dan di Kandis jadi diutus satu orang, jadi ketika mereka ditanya perusahaan dari Perawang mereka harus menunjukkan diri, ketika dipanggil dari Kandis mereka segan, “tutur Said.

Namun pihaknya akan kembali menyurati perusahaan yang tidak hadir tersebut, karena ini pertemuan pertama kata camat, dan kita akan Surati kembali nantinya.

Ketika ditanya perusahaan apa saja yang banyak bergerak di wilayahnya ,Said menjawab ada 7 perusahaan PKS, namun ketika ditanya media ini ada informasi yang diperoleh terkait izin produksi PKS per hari sekian barel namun praktek dilapangan melebihi izin produksi, camat belum bisa menjawab, sarannya coba koordinasi dengan instansi terkait dulu dan memberikan informasi yang di dapat.

“Sementara itu beberapa masyarakat yang diminta tanggapan oleh media ini menuturkan, pemerintah kabupaten Siak khususnya instansi terkait harus lebih pro aktif mengecek izin produksi ataupun AMDAL perusahaan PKS yang ada di sana, jangan nantinya izin produksi sekian puluh barel per hari dilapangan melebihi izin, karena terkait masalah pajak yang bersumber untuk PAD, “ujarnya tokoh kepada media ini.

(Zulfahmi, SPd.I)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*