Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Mengamankan Beberapa Barang Bukti

Dok : 10 orang pelaku perederan Narkotika yang berhasil di amankan. (Foto/Tim Sp)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu 22.1 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir sekaligus pemusnahan Narkotika di Halaman Belakang Polda Riau ,Jalan Patimura, Kamis (26/01/2023).

Dalam acara ini turut dihadiri Wakapolda Brigjen Kasihan Rahmadi, Danrem 031 Wirabima di wakili oleh kasih Intel Kolonel Arhanud Hadi Purwanto, SH, Kabag Umum BNN Provinsi Riau Febri Firmanto, Kajati Riau Martinus Hasibuan, SH MH, Ketua Pengadilan Negri di wakili oleh Zainal Abidin, SH, Ketua DPD Granat Provinsi Riau Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH, Ketua Lam Provinsi Riau di Wakili oleh Datuk Terlaili Timbalan.

Kapolda Riau melalui wakil Kapolda Riau megatakan bahwa Polda Riau berhasil meringkus 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka sebanyak 10 orang.

“Direktorat Polda Riau telah berupaya untuk melakukan tindakan tegas khsusnya kepada pengedar dan penyalahgunaan Narkotika. Perlu kami sampaikan ini adalah pengembangan dari 4 laporan polisi dan kami jadikan satu target pengembangan dari peredaran Narkotika jaringan Malaysia di kendalikan oleh salah satu tersangka yang masih dalam lembaga masyarakat, “ujar Wakapolda Riau.

Dan juga kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama untuk melanjuti penindakan tentang bahaya Narkoba dan memerangi Narkoba agar generasi setelah kita tidak terpedaya oleh Narkoba, “tutupnya.

Hal senada disampaikan Direktur Humas Polda Riau, bahwa pengguna narkoba tersebut di amankan di Perumahan Grand Bafanda jalan Tanjung Puri Tenayan Raya Pekanbaru sebanyak 4 tersangka dan 1 orang dinyatakan DPO, pada tanggal 6 Januari lalu.

“Pelaku atas nama RF (25) asal Pekanbaru sebagai Kurir, Nia (25) sebagai Kurir sama dengan RF, FR (23) sebagai penerima dan kurir. kemudian Leo (38) sebagai pengarahan. Modusnya mereka menyimpan barang Shabu yang tersimpan dalam kantong plastik dan disimpan didalam ransel, “jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut turut diamankan barang bukti yaitu 4 kantong plastik berisi 20.000 Ekstasi, 4 ransel, 5 buah Handphone dan kemudian 2 unit kendaraan roda dua, BM 2408 ABK dan 3073 AAA.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika tim Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas yang diduga menyimpan atau menguasai narkotika jenis Shabu dan Ekstasi.

“Sekitar Pukul 10:00 Pagi tim bergerak mengamankan Rf dan Nia di perumahan Bafanda dan juga bersama diamankan 20.000 Shabu yang terbungkus dalam 20 kantong yang dibungkus dengan teh cina dengan seri Z668 kemudian juga 4 kantong plastik yang berisi 20.000 butir, “bebernya.

Kemudian setelah di interogasi keduanya mengaku bahwa BB baru saja dijemput dari Homestay Pekanbaru yang dimana di perintah Pelaku Leo, dimana leo ini adalah pelaku pidana kelas 2 Pekanbaru, yang bersangkutan bahwa Leo memberikan perintah melalui pelaku RF dengan menggunakan Kode atau Sandi 21.

Leo memberikan instruksi kepada RF dan Nia untuk mengantarkan 10.000 kg sabu dan 10.000 Ekstasi yang akan ada seseorang menjemputnya, kemudian keduanya menerima upah sebanyak 5 Jt rupiah.

“Setalah itu tim melakukan pengembangan terhadap kurir, pada pukul 4 sore tim berhasil mengamankan FR di Jalan Parit Indah, turut diamankan 2 Hp dan 1 unit sepeda motor, “tutup Direkturat Humas Polda Riau.

Reporter : Rinda/Irgi

Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*