Ciptakan Siak Hijau Dan Jaga lingkungan Pemda Siak Ciptakan Program Take

Dok : Kadis DPMK Kabupaten Siak H. M. Arifin M,Si. (Foto/Siak)

SIAK, Siletperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten dalam upaya menjaga lingkungan dan Siak hijau, program take sudah diluncurkan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Drs. H. Muhamda Arifin MSI kepada media ini (16/2) dikantor Bupati Siak.

Menurut Arifin program yang diberi nama Take (transfer anggaran berbasis ekologi atau lingkungan) dialokasi dari dana ADK (Alokasi Dana Kabupaten) atau dana perimbangan.

Yang mana program yang tentunya berbasis lingkungan, menjaga lingkungan atau Siak hijau disetiap Kampong – Kampong yang ada di kabupaten Siak, dengan tetapenjaga lingkungan (ekologi) dari pencemaran lingkungan seperti kebakaran dan sejenisnya.

Ketika ditanya jumlah lahan gambut yang ada di kabupaten Siak 57 persen dari luas lahan yang ada di kabupaten Siak.

Yang salah satunya menjaga lingkungan tersebut masuk didalam program take dan program tersebut sudah disosialisasikan dan sudah diketahui oleh Kampong – Kampong yangbada di kabupaten Siak, dan itu bisa dilihat dari aplikasi dan kampong – Kampong juga harus membuatkan aplikasi dan memasukkan daerah – daerahnya yang misalnya lahan hijau, objek wisata dan lahan gambut yang digunakan untuk pertanian, perkebunan dan yang harus dijaga dari kebakaran atau pencemaran lingkungan.

Program Take tersebut hendaklah disesuaikam, apakah ada dikampong tersebut ada aturan – aturan Kampong yang m mang sudah ada aturan yang sudah diatur oleh Kampong itu sendiri, yang mengatur mana lahan pertanian, kawasan hijau pengembangan tempat wisata ,lahan gambut yang digunakan termasuk lahan pertanian, dan sebagainya.

“Terhadap salah satu program take dikampong dalam upaya menjaga lahan gambut misalnya kampong – Kampong membuat pampled seperti peringatan – peringatan dilarang membuang puntung rokok sembarangan ,atau membuka lahan dengan cara membakar dan juga peringatan – peringatan lainnya yang intinya peringatan dini tidak membakar lahan atau membakar dan membuat asap dilahan yang mudah terbakar seperti lahan gambut barangkali itu juga di buat dalam aturan Kampong – Kampong ,itu salah satu contoh,” tutur Arifin.

(Zulfahmi ,S.Pd.I)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*