Proses Tender Pasar Bawah diduga Cacat Hukum, Indra Pomi Nasution Bungkam, Ada Apa Dengan Sekda ?

Dok : Indra Pomi Nasution ST MSi Sekdako Pekanbaru. (Foto/ist)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, tidak berkomentar dan terkesan menutupi informasi kepada media dan masyarakat serta kepada para pedagang terkait informasi perkembangan proses pembatalan tender Pasar Bawah Kota Pekanbaru yang dinilai telah merugikan pedagang.

Hal ini terkemukakan ketika media ini melakukan konfirmasi, Sabtu (18/2/23), kepada Indra Pomi Nasution Selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan sekaligus selaku ketua tim untuk melakukan evaluasi proses lelang yang ditunjuk oleh PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, beberapa waktu lalu.

Namun sangat disayangkan, konfirmasi media ini terkait informasi tindak lanjut proses pembatalan tender pasar bawah yang diduga telah merugikan pedagang dan melanggar aturan bahkan cacat hukum itu, tidak di jawab dan terkesan ditutupi dengan rapi oleh Sekdako Pekanbaru sebagai pengelola barang.

Informasi serta data yang dihimpun media ini, Kemendagri Inspektorat jendral telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan barang milik daerah pasar bawah seharusnya tidak ada pemenang Karena tidak ada yang lulus kualifikasi sesuai dokumen administrasi. Namun sangat disayangkan, surat tersebut terkesan tidak diindahkan atau tidak di tindak lanjuti oleh pemko Pekanbaru.

Ketika Media ini meminta tanggapan ketua APPSI Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti terkait informasi tindak lanjut pembatalan tender pasar bawah yang diduga sengaja ditutupi Oleh Sekdako Pekanbaru. Ida meminta agar PJ Walikota Pekanbaru memerintahkan Sekda untuk segera mengumumkan Pembatalan Tender Pasar Bawah Kota Pekanbaru itu.

“Seharusnya kan pak Sekdako jangan menututupi lah informasi itu kepada masyarakat dan juga kepada media yang ingin mendapatkan informasi terkait tender pasar bawah yang selama ini telah terjadi polemik dan merugikan para pedagang, “Ida menyarankan.

Ia pun mengatakan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Kemendagri Inspektorat jendral yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan barang milik daerah pasar bawah seharusnya tidak ada pemenang Karena tidak ada yang lulus kualifikasi sesuai dokumen administrasi, maka pihaknya minta agar PJ Walikota menindak lanjuti surat tersebut.

“Surat Kemendagri sudah keluar, lalu apa lagi yang di tunggu Pemko ?. Diminta PJ Walikota agar segera mengumumkan lah informasi pembatalan tender tersebut, “tegasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*