Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Sultan Siak Sri Indrapura XIII bersilaturahim dengan pengurus PERINDO DPW Riau di Jln Cemara Gobah Pekanbaru, Rabu 9 Maret 2023 pukul 15.00wib-16.30 Wib. Sultan Siak T Nazir dan bersama rombongan langsung disambut oleh Ketua Perindo DPW Riau Syed Abu Bakar Assegaf bersama pengurus lainnya. Prosesi Silaturahim ini, di sambut dengan Pencak Silat, dimana Sultan Siak diiringi dan disambut dengan Kompang sebagai tradisi Adat penyambutan Tamu, demikian dilaporkan oleh Dr H Misri Hasanto M.Kes Kabag Adm Sultan Siak XIII di Pekanbaru, tanggal 9 Maret 2023.
Acara ini merupakan pembicaraan awal tentang rencana Milad Perdana Kesultanan Siak XIII yang jatuh pada tanggal 14 Mei 2023 yang akan datang dan penyampaian pokok pokok pikiran Sultan Siak XIII untuk pemajuan adat dan Budaya Melayu Kesultanan Siak. Silaturahim ini dimana Sultan Siak akan menyampaikan pokok pokok pikirannya dalam memperjuangkan Hak hak masyarakat Adat Siak dan merebut kembali Daerah Istimewa (Swapraja) Siak yang pernah ada sejak tahun 1950 yang lalu. Demikian disampaikan Kabag Adm Kesultanan Siak XIII Dr H Misri Hasanto M.Kes melalui Telepon selulernya kepada media.
Ketua Perindo DPW Riau Syed Abu Bakar Assegaf dan segenap pengurus Perindo yang lain siap menerima Sultan Siak XIII, bahwa pertemuan ini tidak membicarakan agenda Politik, namun berkaitan dengan Komitmen Perindo membantu Sultan Siak XIII dalam pemajuan Adat & Budayu Melayu Kesultanan Siak, sehingga Siak Sri Indrapura dapat sebagai pusat Adat & Budaya Melayu di Riau dan Kepulauan Riau. Demikian keterangan Sultan Siak XIII saat diwawancara media.
Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) DPW Riau melalui Datok Dr H Misri Hasanto M.Kes dan Datok H Yan Faizal siap mendukung dan membantu Sultan Siak XIII demi suksesnya acara Milad Perdana Kesultanan Siak Sri Indrapura XIII ini, karena sesuai dengan amanah Ketua Umum DPP LKPASI Datuk Juanda agar LKPASI DPW Riau harus siap membantu perjuangan Sultan Siak untuk memperjuangkan hak hak masyarakat Adat pada Kesultanan Siak sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2021.
Leave a Reply