Siak, Siletperistiwa.com – Semakin Dekatnya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, tentu kewajiban bagi perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Forum Pimpinan Daerah (Forkopinda), diruangan Indra Pahlawan room komplek perkantoran Bupati, komplek Tanjung agung kecamatan Mempura, untuk mengantisipasi efek – efek tidak baik ataupun ketidak tenang, salah seorang pejabat forkopinda menyarankan agar jauh sebelum harinya perusahaan agar di ingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan – karyawannya tepat pada waktunya sesuai peraturan yang terlaku.
Menanggapi saran dan masukkan tersebut, Bupati Siak H.Alfedri mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Siak sudah mengingatkan kepada perusahaan – perusahaan yang ada agar membayarkan THR bagi karyawannya tepat waktu, bahkan SOP sudah saya tanda tangan pemberitahuan tersebut melalui instansi terkait agar mengingatkan perusahaan – perusahaan yang ada.
“Pawai Takbir akan di gelar nantinya pada malam Idul Fitri dan pemerintah kabupaten Siak nantinya akan rapat khusus membahas pelaksanaan Sholat Ied idul Fitri dimana lokasinya dan teknis pelaksana jika cuaca baik dan jika cuaca hujan, begitu juga dengan pelaksanaan takbiran nantinya,” kata Alfedri.
Editor : Afdal
Laporan : Zulfahmi ,SPd.I
Leave a Reply