Persatuan Wartawan Lokal (AWIKS) Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Kaca Mobil

Dok : Kedua remaja pelaku pelemparan benda keras ke mobil salah satu anggota wartawan siak.

Siak, Siletperistiwa.com – Persatuan Wartawan Lokal yang tergabung dalam organisasi AWIKS desak polisi Tangkap dua orang diduga pelaku pelempar kaca mobil Oknum Wartawan yang terjadi pada malam selasa (03/05/2023).

“Pelaku Pelempar Kaca mobil dijalan umum bisa di kenakan dan diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 Tahun 6 bulan,” Kata Panasehat Awiks helfi herwandi kepada media 6-5-2023.

Pihak hukum di minta adil, jika dia anak di bawah umur, jerat dia dengan pasal yang ada, karena kedyanya diduga sebagai pelaku Pelempar kaca mobil itulah maka akhirnya terjadi kesalah pahaman yang di lakukan Oknum Wartawan itu, Masyarakat Tentu Ingin aman ketika Melintasi Jalan dan Masyarakat tentu ingin Informasi berimbang dan mengetahui Motif Kedua Anak Diduga Pelaku pelemparan Itu juga di proses bukan oknum wartawan itu saja yang dipermasalahkan, sedangkan diduga Pelaku pelemparan bisa bebas tanpa mendapatkan sanksi. Jika hal ini dibiarkan tentu tidak ada jaminan kedua Anak diduga pelaku pelemparan itu tidak akan mengulangi lagi dan bisa saja Anak Anak dibawah umur lainnya melakukan hal sama karena tidak ada sanksi meskipun Membahayakan keselamatan Nyawa pengguna jalan lainnya.

Meskipun anak di bawah umur Negara Wajib memberikan Sanksi hukum, jika sudah melakukan kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.
setiap kejahatan wajib di proses hukum dan diberikan Sanksi.

Tolong tangkap kedua anak yg diduga pelaku pelempar kaca mobil itu, sehingga publik tahu apa motif dan tujuannya melempar kaca mobil orang, di tengah kegelapan malam di jalan yang sepi.

Apalagi kita sering mendengar dibeberapa tempat ada Motif begal Pelempar kaca mobil saat pengemudi terkejut dan kehilangan Kendali lalu para begal langsung Menjarah harta benda Korban bahkan ada yg sampai melukai korbannya. Tentu Kita semua tidak mau hal hal seperti itu terjadi pada diri kita semua.

”untuk itu kedua anak diduga Pelaku Pelemparan itu kita minta segera di amankan kalau perlu ditahan Guna memberikan Efek Jera meski kedua anak diduga pelaku ini masih bawah umur, karena tentu dengan ada kasus pelemparan kaca mobil di wilayah Kecamatan Sabak auh itu menjadikan membuat sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut Resah dan takut karena bisa Terjadi kecelakaan dan Bisa membahayakan Nyawa bagi Pengguna Jalan,” ucap Andi Kepada Wartawan.

Kasus Pelemparan Kaca mobil yang terjadi di Kecamatan Sabak Auh kini menjadi Viral di media sosial, anehnya Pemilik mobil yang kena lempar Kacanya yang malah di laporkan ke Polisi. Seharusnya Pelaku pelemparan itu yang di proses pihak hukum harus jeli, jangan korban berlindung mengatas nama anak di bawah umur, sikat semua jika ada yang coba bermain di balek kasus ini.

Kronologis terjadinya pada selasa malam 3-5-2023 sekira pukul 22:45 WIB, di sekitar Kampung Sungai bayam, kedua Pelaku yg diduga telah sengaja melempar kaca mobil wardani hingga mobilnya oleng hampir masuk keparit, sehingga anak istri wardani yang di dalam menjadi trauma.

Karena tidak terima dan tidak tahu mengapa mobil wardani di Lempar, apa lagi di wilayah sepi dan gelap, akhirnya wardani mengejar pelaku dan dapat di tangkap. Agar kedua anak itu mengakui perbuatannya, wardani menepuk pipi anak itu agar mengakui perbuatanya, setelah di tepuk. Teman pelaku yang satu lagi mencoba mau melarikan diri, akhirnya bisa juga di cekal oleh wardani, karena dia meronta ronta, akhirnya baju pelaku yag satu itu koyak.

Atas kejadian pada malam itu Anak dan istri wardani menjadi trauma, karena mobil wardani sudah di kelilingi masa yang cukup ramai, untung ada pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap mobil wardani yang di dalamnya ada anak dan istrinya baru pulang lebaran dari sepotong Kecamatan siak kecil.

Oleh sebab itu, kita pinta polsek sabak auh bisa menahan Kedua anak diduga pelaku, karena masyarakat umum belum tahu apa motif kedua pelaku melempar kaca mobil orang yang melitas di sana.

Jika terbukti di duga Kedua Anak Tersebut bisa saja di ancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu orang tua pelaku saat di temui di kediamannya, dia mengakui kalau anaknya cuma membuang sampah plantik taro di jalan.yang mengenai mobil wardani.

Editor : afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*