PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Pada hari ini Senin 22 Mei 2023, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) kota Pekanbaru mengunjungi rumah keluarga Bapak Hendri Panggabean dan ibu Boru Manullang.
Selaku Pemilik Bangunan yang berada di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan marpoyan Damai Pekanbaru.
Kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti video yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat yang memperlihatkan adanya sebuah tindakan intoleransi dari sekelompok oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat RT di lingkungan tersebut.
Tindakan Intoleransi yang terjadi adalah berupa pelarangan kegiatan ibadah di
bangunan lantai 2 rumah keluarga Bapak Hendri Panggabean yang selama ini telah
bertahun-tahun dimanfaatkan untuk peribadatan oleh Jemaat GBI Gihon Rayon 12
Pekanbaru. Yang dipimpin oleh Bapak Gembala Pendeta Yuli Susanto.
Adapun maksud kunjungan pengurus DPD tersebut adalah untuk secara langsung
mendapatkan informasi faktual dari keluarga Bapak Hendri Panggabean dan ibu Boru
Manullang selaku pemilik bangunan yang dipakai sebagai tempat peribadatan, yang telah
mengalami langsung tindakan persekusi dari sekelompok oknum warga pada tanggal 19
Mei 2023 hari Jumat yang lalu. DPD PSI Kota Pekanbaru diwakili oleh Bro Parlin Hasibuan
selaku Wakil Ketua DPD PSI kota Pekanbaru, Sis Pdp Ria Simanjuntak selaku Juru Bicara
Bidang Sosial dan Agama DPD PSI kota Pekanbaru dan Sist Debora Silitonga sebagai
Ketua DPC Kecamatan. Dari hasil percakapan, DPD PSI kota Pekanbaru memahami
kronologis tindakan intoleransi yang terjadi sebagai berikut :
1. Kegiatan peribadatan di Bangunan Keluarga Bapak Hendri Panggabean telah
berlangsung bertahun-tahun. Pada awalnya kegiatan ibadah dilakukan di ruang
Paviliun milik keluarga. Mengantisipasi pertambahan jumlah jemaat yang
beribadah di tempat tersebut Bapak Hendrik Panggabean dan ibu Boru Manullang
merenovasi bangunan mereka dengan menambahkan satu lantai yang secara
khusus dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, baik ibadah Raya Minggu maupun
Ibadah Keluarga
2. Dari awal kegiatan peribadatan hingga selesainya renovasi bangunan yang
menyediakan satu lantai tambahan khusus untuk beribadah, pelaksanaan ibadah
di tempat tersebut berlangsung tanpa penolakan dari masyarakat.
3. Dari apa yang disampaikan oleh keluarga Bapak Hendri Panggabean persoalan
keberadaan tempat ibadah di rumah mereka muncul setelah adanya ketua RT yang
baru. dengan terpilihnya bapak Ramli Tanjung sebagai ketua RT 003. Penolakan
dan pelarangan kegiatan Ibadah diawali dengan aksi pengumpulan tanda tangan warga yang menolak tempat beribadatan di rumah keluarga Hendri Panggabean
yang dimobilisasi oleh Bapak ketua RT.
4. Persoalan penolakan warga pernah di mediasi oleh Lurah Sidomulyo Timur pada
akhir Tahun 2022. di mana pada pertemuan tersebut diputuskan untuk penutupan
sementara kegiatan ibadah di bangunan Milik Bapak Henri Panggabean serta
meminta dilakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah untuk
bangunan tersebut walaupun bangunanya telah selesai terbangun dan telah
difungsikan sebagai tempat peribadahan selama bertahun-tahun sebelumnya.
5. Kesepakatan lain pada mediasi tersebut adalah bangunan milik Bapak Henry
Panggabean hanya bisa dipakai untuk kegiatan ibadah keluarga. yang
ditindaklanjuti oleh Jemaat GBI menghentikan kegiatan ibadah Raya pada hari
Minggu, dan hanya mengadakan ibadah keluarga.
6. Pada saat bersamaan Bapak Hendri Panggabean mencoba melakukan pengurusan
Izin beribadah kepada aparat setempat yang dimulai dengan meminta izin kepada
RT 003 dalam hal ini Bapak Ramli Tanjung. namun Respon yang diberikan oleh
Beliau adalah meminta kepada bapak Hendri Panggabean untuk mendapatkan
persetujuan dari warga sesuai dengan SKB 2 menteri Nomor 8 dan nomor 9 tahun
2006 yang mensyaratkan adanya persetujuan minimal 60 orang warga setempat.
Sesuatu yang sangat tidak memungkinkan karena ketua RT telah mengantongi
tanda tangan penolakan warga terhadap kegiatan ibadah di lingkungan dimaksud.
7. Walaupun kegiatan Ibadah Raya Minggu tidak dilakukan dan hanya menjalankan
kegiatan ibadah keluarga pada hari Sabtu sesuai kesepakatan yang disepakati
bersama-sama ternyata oknum warga RT 003 yang dipimpin oleh ketua RT tetap
melakukan pelarangan beribadah di bangunan milik Bapak Henry Panggabean
yang berpuncak pada tindakan persekusi pada tanggal 19 Mei 2023 hari Jumat
yang lalu, ketika sekelompok warga mendatangi bangunan milik bapak Hendri
Panggabean dan melarang jemaat yang sedang melakukan doa bersama di
tempat. Kejadian pelarangan dan persekusi itu telah direkam dalam sebuah video
yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.
8. Setelah tindakan Pelarangan ibadah dan persekusi itu tersebar di sosial media dan
menjadi viral karena mendapatkan perhatian banyak pihak, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Kapolresta Pekanbaru bapak Kombes Pol Jefri Siagian S.IK, telah memfasilitasi pertemuan antara ketua RT 003, Ketua RW 001, Lurah
Sidomulyo Timur, Camat Marpoyan Damai, Pejabat Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Pejabat Asisten Walikota Pekanbaru, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru, dengan Bp. Henri Panggabean dan Ibu Manullang sebagai Pemilik Bangunan, Pendeta Yuli Susanto selaku Gembala dan
Dewan Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru
JL. Srikandi, Komplek Casablanca No. R-7, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru
Pendeta I Gede Widiada selaku Gembala Rayon Selaku Pengurus GBI Gihon dan beberapa pihak terkait yang lain. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, di mana poin pokok yang penting adalah bahwa pertama meminta
penghentian kegiatan peribadahan di bangunan milik Bapak Hendri Panggabean serta meminta di lakukan pengurusan Izin beribadah.
Dari pemahaman Partai Solidaritas Indonesia terhadap kronologis permasalahan
pelarangan peribadahan di atas,maka PSI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. PSI menyatakan bahwa pelarangan kegiatan peribadahan yang dijalankan oleh
pemeluk agama yang diakui oleh negara – dengan alasan apapun -, adalah sebuah
tindakan yang inkonstitusional atau melanggar undang-undang Dasar 1945. secara
khusus pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia yang memberikan jaminan
kepada semua warga negara untuk memeluk agama Masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaan.
2. PSI menyatakan bahwa seluruh undang-undang dan aturan yang berlaku harus
tunduk kepada amanat konstitusi sebagai hierarki hukum yang tertinggi dalam
sistem hukum positif Negara Republik Indonesia sehingga bila ada aturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau
Konstitusi maka aturan tersebut yang seharusnya dianggap tidak berlaku mengacu
kepada prinsip hukum yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia.
Dimana dinyatakan bahwa aturan yang ditetapkan tidak bisa bertentangan dengan
aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini PSI memandang bahwa SKB 2 menteri
nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang dijadikan oleh Aparat dan Warga Setempat untuk
melarang kegiatan peribadahan di Bangunan Milik Bp. Henri Panggabean
seharusnya sudah bersifat batal demi hukum dan tidak berlaky karena aturannya
bertentangan secara langsung dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia pasal 29 ayat
Apalagi aturan-aturan lain yang hanya berupa
sebuah kesepakatan yang dihasilkan oleh sebuah lembaga yang secara aturan
perudangan yang tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sebuah aturan yang
mengatur kehidupan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. PSI menentang semua tindakan pelarangan peribadahan yang dilakukan oleh
siapapun kepada siapapun. PSI mengambil sikap untuk mempertahankan hak
warga negara dalam menjalankan hak konstitusionalnya untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaan masing-masing. Berkaitan dengan itu kesepakatan yang
meminta kepada Jemaat GBI untuk tidak beribadah di bangunan milik keluarga
Bapak Henry Panggabean yang terletak di RT 003 RW 01 Kelurahan Sidomulyo
Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru adalah tindakan yang
bertentangan dengan konstitusi dan harus dikoreksi. Terutama ketika permintaan
Dewan Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru
JL. Srikandi, Komplek Casablanca No. R-7, Kel. Delima, Kota
Pekanbaru
[23/5 14.39] Aku Adalah AKU !!!: menghentikan peribadahan itu diakibatkan oleh penolakan sekelompok oknum
warga yang dimobilisasi oleh oknum aparat pemerintah setempat.
4. PSI melihat adanyan ketidakmampuan aparat penegak hukum dan pemerintah
daerah dalam menjalankan amanat konstitusi dalam persoalan pelarangan
beribadah ini. Termasuk dalam mengatasi tindakan intoleransi yang dilakukan
sekelompok warga masyarakat kepada warga masyarakat lain di lingkungan
yurisdiksi hukumnya. Dalam hal pelarangan kegiatan peribadahan di bangunan
milik keluarga Bapak Henry Panggabean, PSI mendesak pemerintah kota
Pekanbaru untuk mengizinkan kegiatan peribadahan sebagaimana telah
berlangsung selama bertahun-tahun sebelumnya.
5. PSI menyatakan bahwa SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 serta keberadaan
Forum Komunikasi umat beragama telah menjadi momok yang menakutkan untuk
kegiatan peribadahan bagi kelompok agama tertentu karena itu PSI akan terus
menyuarakan penghapusan SKB 2 Menteri dimaksud serta peniadaan FKUB yang
selama ini telah menjadi alat bagi pemerintah daerah dalam menghambat
pendirian rumah ibadah. PSI mendorong seluruh komponen masyarakat sipil untuk
mendukung Gugatan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus SKB 2
Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006 serta Penghapusan Kewajiban Rekomendasi
FKUB bagi pendirian Rumah Ibadah dan Izin Beribadah.
Demikian Pernyataan Sikap Partai Solidaritas Indonesia terhadap permasalahan
Pelarangan Kegiatan Ibadah Jemaat GBI Gihon Pekanbaru di Bangunan milik Keluarga
Bapak Henri Panggabean secara khusus dan secara umum permasalahan Izin
Pembanguan Rumah Ibadah serta Izin Beribadah yang telah terjadi dibanyak tempat di
Indonesia.
Pekanbaru 22 Mei 2023
DPD PSI Kota Pekanbaru.
Bro Efendi (Ketua)
Bro Parlindungan Hasibuan (Wakil Ketua)
Bro Lorensius Purba (Sekretaris)
Sist Nova Aisyah (Wakil Sekretaris)
Sist Cindy Gracia (Bendahara)
Sist Attiqa Nazira (Ketua DPC Kec. Marpoyan Damai)
Dewan Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru
JL. Srikandi, Komplek Casablanca No. R-7, Kel. Delima, Kota
Pekanbaru.
Leave a Reply