Pembayaran Retribusi Kebersihan Pekanbaru Kini Non-Tunai, Hindari Oknum Tak Resmi

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan.

Wali Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang jadwal pembuangan sampah, di mana warga diperbolehkan membuang sampah pada pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, menyatakan pihaknya terus mengingatkan warga untuk mematuhi jadwal tersebut dan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan.

“Kami mengimbau agar sampah dibuang sesuai jadwal, sehingga pengangkutan sampah dapat berjalan lancar,” ujar Reza pada media ini, Senin (11/11/2024)

Ketika warga mematuhi jadwal pembuangan sampah, pengangkutan sampah dapat dilakukan tepat waktu, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPS. Hal ini juga memungkinkan sampah diangkut sesuai jadwal hingga pembuangan akhir di TPA Muara Fajar.

Reza menambahkan bahwa jika semua warga membuang sampah sesuai jadwal, tidak akan ada lagi penumpukan sampah yang mengganggu. Para operator angkutan juga akan lebih mudah mengangkut sampah secara teratur.

DLHK juga mengimbau warga agar membuang sampah hanya di TPS yang resmi. Warga yang membuang sampah di TPS liar justru akan menciptakan tumpukan sampah yang sulit ditangani.

Warga yang kedapatan membuang sampah di luar jadwal atau di TPS liar akan dikenakan tindakan tegas. Reza menjelaskan bahwa tim penegakan hukum DLHK Kota Pekanbaru selalu siaga untuk mengawasi TPS yang ada. Warga yang membuang sampah sembarangan atau di lokasi ilegal dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan.

“Titik pembuangan sampah harus di TPS resmi, jangan di TPS ilegal. Kalau di TPS ilegal, kami tidak tahu kapan sampahnya akan diangkut,” Sebut Reza.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi tindakan dari oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas resmi DLHK namun memanfaatkan kesempatan untuk menarik pembayaran langsung dari masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat masuk ke kas resmi DLHK secara transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan layanan kebersihan di Kota Pekanbaru,” tegas Reza.

“Kami sudah menyiapkan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793,” tutupnya.

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*