Banyak diduga Hiburan Malam dan Quari Ilegal beroperasi bebas, Menolak Lupa, Pungli Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru Membekas di Ingatan

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Setelah sebelumnya marak pemberitaan terkait Badan dan jalan A. Yani yang beralih fungsi menjadi pasar, hingga berakhir kepada pemanggilan oleh Komisi 1. Dimana Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengeluhkan kurangnya tenaga di satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.Senin(25/11)

Kembali kita menolak untuk Lupa, saat Kasatpol PP, Zulfahmi tengah menjadi perbincangan dikarenakan banyaknya sorotan terkait kinerja satuannya.

Pada bulan Juni 2024 lalu, Satpol PP Kota Pekanbaru mendadak disoroti warga setelah anggota dari Zulfahmi Adrian viral karena ketahuan memeras warga yang merupakan pemilik kontrakan di Jalan Cipta Karya Panam, Kota Pekanbaru.(dilansir dari suara. com)

Melansir pemberitaan di beberapa media tersebut sebelumnya, dikabarkan bahwa tiga oknum dari Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban bernama Mardiana (66), warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Binawidya.

Ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024, tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.

Berdasarkan pengakuan korban pada pemberitaan tersebut, anggota Satpol PP Kota Pekanbaru ini meminta uang sebesar Rp 3 juta.

“Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan,” ujar Mardiana seperti dilansir dari pemberitaan salah satu media nasional suara. com

Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.

“Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada.”

“Terus, mereka bilang harus ada surat izin.”

“Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin.”

“Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan.”

“Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan,” cerita Mardiana.

Adapun sejumlah uang yang diminta oleh oknum Satpol PP Kota Pekanbaru ini, dikatakan mereka untuk pengurusan izin tiga rumah kontrakan yang sedang dibangun korban dengan perincian satu rumahnya dikenai Rp1 juta.

Mardiana yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya hanya sanggup membayar Rp900 ribu untuk ketiga rumah kontrakan.

“Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu.”

“Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih.
Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi,” tutur dia.

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Setelah tindakan tiga oknum Satpol PP Kota Pekanbaru ini viral, maka Zulfahmi Adrian selaku Kasatpol PP Kota Pekanbaru meminta maaf dan mengembalikan uang yang sebelumnya diminta anak buahnya sebesar Rp 900 ribu.

Selain itu, anggota Satpol PP yang terdiri dari satu PNS dan 2 honorer tersebut mendapat tindakan tegas.

Satpol PP berstatus PNS dipindah tugaskan sementara personel yang honorer dipecat.

Terkait kebijakan tersebut, Zulfahmi Adrian menjadi sorotan, ditambah lagi dengan pengakuan beberapa pelaku UMKM di jalan Cut Nyak Dien pada awal Oktober 2024 silam.

Beberapa pelaku UMKM yang ditemui oleh tim awak media, mengatakan bahwa mereka memberikan setoran kepada Satpol PP Kota Pekanbaru agar bisa berjualan di lokasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi langsung kepada pria yang akrab disapa Bang Zoel ini, dirinya tidak memberi jawaban.

Justru lewat pemberitaan media lain, Zulfahmi Adrian dengan berani mengatakan bahwa itu semua adalah fitnah.

Menanggapi pemberitaan media lain tersebut, banyak dari pelaku UMKM yang geram dan mendesak agar Zulfahmi Adrian dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Pekanbaru.

Tim lagi berusaha untuk mengumpulkan data dan bukti berupa kwitansi atau bukti adanya dugaan setoran atau pungli yang dilakukan di tengah masyarakat oleh oknum – oknum Satpol PP Pekanbaru***

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*