PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Demi menciptakan Pilkada Serentak yang bersih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik politik uang. Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pidana dan denda politik uang tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga penerima. Keduanya sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (24/11/2024).
Alnof menjelaskan bahwa sanksi politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 187A ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih akan dikenai pidana penjara dan denda.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan, serta dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sanksi ini berlaku bagi pelaku yang memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau memilih calon tertentu,” ungkap Alnof.
Lebih lanjut, Pasal 187A ayat 2 juga menegaskan bahwa pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji dari pihak tertentu terkait politik uang akan dikenakan sanksi serupa.
Bawaslu Riau memastikan akan mengawasi praktik politik uang hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. Alnof menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan integritas Pilkada Serentak dan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau.
“Kami telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilu di Riau untuk melakukan patroli politik uang di wilayah kerja masing-masing. Harapannya, Pilkada kali ini bersih dari politik uang dan menjadi keberkahan bagi masyarakat Riau,” tutup Alnof.***
Leave a Reply