PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Pengukapan penggelapan Bank Perbankan dengan tersangka inisial RH oleh Subdit diskrimsus Polda Riau, di Halaman Polda Riau, Jumat (10/03/2023).
Tersangka RH memprakarsai suatu kegiatan kur (Kredit Usaha Rakyat) untuk mencari para nasabah yang berjumlah 22 orang, namun RH dengan modus menggunakan nama orang lain.
Tersangka RH menjanjikan kepada nasabah sebesar 1.5 sampai dengan 2 juta rupiah
“Berdasarkan data bahwa 22 orang nasabah atau disebut debitur topengan yang disiapkan oleh tersangka RH ini digunakan untuk menerima kredit yang sedang di prakarsai oleh RH, “ujarnya.
Kejadian tersebut terjadi di bulan Februari Tahun 2020 di Kantor Bank BUMN di Kecamatan Tampan Kota Baru.
“Adapun Korban atau yang melapor atas nama Muhammad Afdal yang mengajukan permohon pembayaran Rumah Rakyat (KPR) di salah satu Bank Swasta, namun setelah di cek, bahwa korban/melapor tercatat dalam sistem OJK termasuk kedalam status Debt Collection yang dinyatakan kredit macet, “ucapnya.
Dari hasil penyedikan, bahwa penyedik menemukan nasabah debitur yang lain yang dimana nasabah sama-sama debt Collection atau kredit macet.
“Terindikasi potensi kerugian yang terjadi atau dana kur yang sudah disalurkan sebesar Rp 458,713,498 juta rupiah. Dengan tersangka RH yang sudah diamankan oleh Subdit II Direktorat Diskrimsus yaitu sebanyak 14 Barang Bukti, “ucapnya.
“Tersangka RH akan dikenakan pasal 49 ayat 1 dengan Undang-Undang 10 Tahun 1998, perubahan tentang Undang-Undang no 7 tentang perbankan 1992 dan Pasal 49 ayat 2, dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling sedikit 10 M dan paling banyak 200 M, “tutup Polda Riau.
Editor : Afdal
Leave a Reply